https://www.riaulapor.com


  • Copyright © riaulapor.com
    All Right Reserved.
    By : Aditya

    Perseteruan Security Citraland dan Pengemudi Ojol Berujung Damai di Polresta Pekanbaru

    RiauLapor.com, Pekanbaru - Penyidik Sat Reskrim Mapolresta Pekanbaru melakukan Restorative justice (RJ) kasus pengeroyokan atau penganiayaan yang terjadi gerbang perumahan Citraland jalan Soekarno - Hatta, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, anatara pengemudi Ojol dan Security Perumahan, pada Senin (14/11/2022)  siang.

    Pelaksanaan restorative justice itu digelar Sat reskrim Polresta Pekanbaru, pada Selasa (15/11/2022) pagi, dengan menghadirkan pelapor Roni Musliyanti dan terlapor M. Syukri serta beberapa saksi dari para pihak yang melihat peristiwa itu.

    "Restorative justice terkait adanya permohonan perdamaian di antara kedua belah pihak," Kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setyawan SIK MH.

    Perlu diketahui, dalam pertemuan itu pihak terlapor dan pelapor (Korban) sudah bersepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dan tidak akan memperpanjang  permasalahan itu dikemudian hari, dengan dasar pihak terlapor bertanggung jawab penuh memberikan biaya perobatan terhadap pihak pelapor atau korban.

    Dalam pelaksanaannya, para pihak sudah menandatangani surat perdamaian dan mencabut laporan polisi yang telah dibuat oleh pelapor. pihak penyidik juga telah menerima surat perdamaian dan permohonan pencabutan laporan tersebut.