UMK Provinsi Riau 2023 Telah Disahkan Gubernur, Berikut Besarannya
RiauLapor.com, Pekanbaru - Gubernur Riau, Syamsuar telah menanda tangani Surat Keputusan (SK) penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Riau tahun 2023.
SK Gubernur Riau Nomor: Kpts 1783/ XII/2022 itu tertanggal 7 Desember 2022 tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di Riau Tahun 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi menyampaikan dan membenarkan hal itu. Kamis (8/12/2022).
"Iya benar, SK penetapan UMK di Riau tahun 2023 itu sudah diteken oleh Pak Gubernur. Karena berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, UMK paling lambat tanggal 7 Desember harus sudah diumumkan," katanya.
Dengan telah ditetapkan UMK di Riau tahun 2023, lanjut Imron, maka perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan.
"Surat Keputusan Gubernur Riau tentang UMK di Riau ini, akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari tahun 2023 mendatang," sebutnya.
Berikut daftar UMK di setiap kabupaten kota di Riau tahun 2023 yang telah ditetapkan Gubernur Riau:
1. Kepulauan Meranti: 3.224.635,80
2. Kampar: 3.300.258,2
3. Rokan Hulu: 3.248.333,52
4. Indragiri Hilir: 3.241.141,76
5. Dumai: 3.723.278,98
6. Bengkalis: 3.599.029,72
7. Indragiri Hulu: 3.364.511,42
8. Siak: 3.361.913,16
9. Pekanbaru: 3.319.023,16
10. Kuansing: 3.354.275,10
11. Pelalawan: 3.287.623,6
12. Rokan Hilir: 3.242.977,19
(MR/amn)