Cuti Bersama ASN Sepanjang Tahun 2023 Diterbitkan Presiden dengan Keppres 24/2022
RiauLapor.com, Pekanbaru - Presiden RI Ir Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.
Aturan itu ditandatangani oleh Presiden RI pada tanggal 23 Desember 2022. Peraturan ini diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama di tahun 2023.
Dalam Diktum Kesatu peraturan ini disebutkan bahwa Presiden menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023 yaitu pada:
"Senin, tanggal 23 Januari 2023, sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili. Kamis, tanggal 23 Maret 2023, sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945. Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah. Jumat, tanggal 2 Juni 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak. Dan Selasa, tanggal 26 Desember 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” ditegaskan dalam Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.
Selain itu, Dalam Keppres juga disebutkan, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Keppres 24/2022 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 23 Desember 2022. (MR/UN)*