https://www.riaulapor.com


  • Copyright © riaulapor.com
    All Right Reserved.
    By : Aditya

    Tak Sanggup Bayar Utang Lalu Ngaku Dibegal, Modus Reza Digagalkan Polsek Rumbai

    Reza Tersangka Laporan Palsu dan Barang Bukti diamankan Polsek Rumbai, Senin (16/1/2023)

    RiauLapor.com, Pekanbaru - Seorang driver ojol Reza Edfaizer (41) warga komplek griya bukit asri blok A nomor 12, RT 04 RW 02 kelurahan Rumbai Bukit kecamatan Rumbai kota Pekanbaru, tak berkutik saat ditangkap Polisi, Senin (16/1/2023).

    Reza ditangkap Tim Penyidik Unit Reskrim Polsek Rumbai Lantaran membuat Laporan Palsu dengan berpura-pura menjadi korban Begal dengan senjata api ke Polsek Rumbai pada Sabtu tanggal 14 Januari 2023 sekitar jam 19.30 WIB.

    "Tersangka (Reza) datang Ke Polsek Rumbai membuat laporan polisi tentang peristiwa pencurian dengan kekerasan 'Begal' dan juga mengaku ditodong dengan senjata api di jalan Siak II, gang Tono Jaya, Kelurahan Rumbai Bukit kecamatan Rumbai Barat kota Pekanbaru," Ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Rumbai, AKP Putra Amor SH kepada riaulapor.com.

    Saat melapor, kata Kapolsek, Reza mengaku mengalami kerugian kehilangan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna Merah-Putih, BM 347* AC dengan nomor rangka MH32BJ001DJ146**2 dan nomor mesin 2BJ-1***9* An. MISD**.

    "Setelah menerima laporan, piket SPKT bersama piket Reskrim dan Opsnal Polsek Rumbai langsung mendatangi TKP di jalan Siak II, gang Tono Jaya Kelurahan, Rumbai Bukit kecamatan Rumbai, kota Pekanbaru untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman," Kata AKP Putra Amor.

    Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman di TKP, Kata AKP Putra Amor, Tersangka membuat laporan di Polsek Rumbai, kemudian diambil keterangan (BAW). Namun, penyidik merasa ada rangkaian kejadian yang janggal pada peristiwa pembegalan yang dilaporkan oleh tersangka.

    "Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata sepeda motor tersangka dititip kepada temannya A, karena tersangka mempunyai hutang sebesar Rp2.000.000 (Dua Juta Rupiah). Makanya tersangka Reza menitipkan 'Menggadaikan' sepeda motor kepada temannya A," Ungkapnya.

    Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Rumbai untuk proses lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan pasal 220 KUH.Pidana 'Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan (K.U.H.P. 72 s, 317).' Tutup Kapolsek Rumbai.