https://www.riaulapor.com


  • Copyright © riaulapor.com
    All Right Reserved.
    By : Aditya

    Satreskrim Polresta Pekanbaru Tangkap dan Amankan Dua Pelaku Jambret Sudirman Simpang Hasanuddin

    KA (19) dan CS (16) pelaku jambret di Jalan Sudirman persimpangan Jalan Hasanudin Pekanbaru, Kamis (19/1) siang.

    RiauLapor.com, Pekanbaru - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil menangkap dan mengungkap dua orang pelaku jambret di Jalan Jenderal Sudirman persimpangan Jalan Hasanuddin Ujung, Kamis (19/1/2023) sekira pukul 10.07 WIB.

    Peristiwa penjambretan itu viral di media sosial yang unggah akun Instagram pkucity dengan caption "Penangkapan copet di Jl. Sudirman, Kamis (19/01/23). Korban ibu-ibu yang sedang berbelanja. Beruntung aksi copet gagal karena terjatuh dan ketabrak sama pengendara lain. Pelaku berjumlah 2 orang, namun 1 orang lagi berhasil kabur." tulisnya.

    Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan SIK MH mengatakan, kedua pelaku jambret berinisial KA (19) dan CS (16) sudah ditahan dan diamankan di Mapolresta Pekanbaru.

    "Kedua pelaku sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru. Keduanya diamankan berdasarkan laporan YN (26) korban pencurian dengan kekerasan yang terjadi di jalan Jenderal Sudirman, Kamis (19/1) kemarin siang," ujar Andrie, Jumat (20/1/2023) siang.

    Berdasarkan informasi dan keterangan, peristiwa itu terjadi, Kamis (19/1/2023) sekitar pukul 10.07 WIB, saat itu korban sedang berjalan kaki di ruas Jalan Jenderal Sudirman menuju Senapelan Plaza tepatnya di persimpangan Jalan Hasanuddin Jenderal Sudirman Pekanbaru.

    Saat sedang berjalan, Tiba-tiba datang sepeda motor dari arah Jalan Hasanuddin yang langsung menarik tas korban yang berisikan handphone, makanan, dan payung.

    Pelaku berhasil menarik tas korban dan langsung melarikan diri. Atas peristiwa itulah korban langsung membuat laporan ke Polresta Pekanbaru dengan total kerugian berkisar Rp2,8 juta.

    "Berdasarkan laporan dari korban, selanjutnya dilakukan penyelidikan. Pada kamis malam kedua pelaku berinisial KA dan CS berhasil diamankan Satreskrim Polresta Pekanbaru di tempat dan waktu yang berbeda," ungkap Andrie Setiawan.

    Dari hasil interogasi, kedua pelaku tersebut mengakui perbuatannya melakukan jambret di Jalan Jenderal Sudirman Persimpangan Jalan Hasanuddin Pekanbaru.

    "Berdasarkan alat bukti yang cukup terhadap kedua terlapor, maka terlapor ditingkatkan status dari terlapor menjadi tersangka serta dilakukan penahanan di Mapolresta Pekanbaru," tutup Andrie.

    Terhadap kedua pelaku akan disangkakan dengan Pasal 365 dan atau pasal 363 ayat 1 KUH.Pidana tentang pencurian dengan ancaman diatas 4 tahun penjara.