https://www.riaulapor.com


  • Copyright © riaulapor.com
    All Right Reserved.
    By : Aditya

    Bocah 13 Tahun Digagahi Dua Pria 'Biadap' Dirumah Orangtuanya, Polresta Pekanbaru Tangkap Pelaku

    (Ilustrasi) Foto Internet - Freepik

    RiauLapor.com, Pekanbaru - Sempat buron selama sebulan, Dua pemuda berinisial AI (28) dan AT (20) berhasil diamankan Tim Opsnal Polresta Pekanbaru, Kamis (26/1/2023) sekira Pukul 15. 30 Wib. Lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

    Kedua pelaku ditangkap Polisi berdasarkan laporan orangtua korban pada 25 Januari 2023, orangtua korban mengatakan bahwa anaknya yang masih berusia 13 tahun menjadi korban pencabulan.

    Berdasarkan laporan tersebut, Tim opsnal melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua pelaku, Selanjutnya, kedua pelaku diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna penyelidikan lebih lanjut.

    Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Dr Pria Budi SIK SH MH melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setyawan SIK MH membenarkan penangkapan kedua pelaku pencabulan tersebut.

    "Benar, kedua pelaku pencabulan anak dibawah umur  telah diamankan. Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik PPA," kata Kompol Andrie Andrie Setiawan.

    Selanjutnya Andrie mengatakan, berdasarkan keterangan korban, pelaku melakukan pencabulan dirumah orangtua korban dengan membujuk dan merayu korban dengan iming imingi uang.

    "Peristiwa itu terjadi dirumah orangtua korban, setelah kedua pelaku berhasil membujuk korban dengan iming iming uang," ungkap Andri.

    Atas perbuatannya, Kedua pelaku akan disangkakan dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tutup Andrie.