https://www.riaulapor.com


  • Copyright © riaulapor.com
    All Right Reserved.
    By : Aditya

    4 Kasus Laporan Arimbi Diduga Jalan Ditempat, Mattheus: Polda Riau Kita Lapor ke Divisi Propam

    Ketua Yayasan Anak Rimba Indonesia (Arimbi), Mattheus usai melaporkan Polda Riau di Divisi Propam Polri, Jakarta, Selasa (31/1/2023)

    RiauLapor.com, Jakarta - Komitmen Polda Riau dalam penegakan hukum di bidang lingkungan dinilai lambat dan tidak sejalan dengan semangat Presidency G20.

    Hal itu disampaikan Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI), Mattheus, kepada media usai menyerahkan laporan dugaan pelanggaran SOP dalam penanganan laporan masyarakat di Divisi Propam Mabes Polri jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (31/01/23) pagi.

    "Polda Riau terkesan abai dengan laporan masyarakat terkait tindak pidana lingkungan tersebut," Kata Mattheus.

    Mattheus mengungkap, dirinya membawa empat laporan Yayasan ARIMBI ke Mabes Polri, yang menurutnya ditangani dengan cara-cara yang diduga tidak profesional oleh penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau.

    “Peran serta kita sebagai masyarakat yang sadar hukum sudah kita buktikan dengan membantu pihak kepolisian mengungkap sejumlah kasus lingkungan yang kita duga selama ini tidak pernah diungkap oleh Polisi. Padahal itu tugas Polisi, tetapi tugas dan peran Polisi itu kita yang gantikan meski tanpa digaji oleh Negara,” ujar Mattheus.

    Selain itu, Mattheus juga mengatakan, “dugaan ketidak professional itu dibuktikan dari lamanya penanganan kasus yang dilaporkan, penerapan undang-undang, keterangan saksi ahli dari yang tidak memiliki sertifikat keahlian di bidang lingkungan dan ada juga dugaan pelanggaran kode etik lainnya yang tidak bisa saya sebutkan disini, tetapi semua sudah kita rangkum dalam laporan yang saya serahkan tadi”. Ungkap Mattheus.

    “Kita tunggu saja, apakah laporan ini berbuah penegakan etika sebagaimana isi Perkap nomor 15 tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Penyidik Kepolisian," tambahnya.

    “Karena hari ini kita secara khusus meminta Kadiv Propam Polri untuk melakukan penegakan etika, audit investigasi terkait penanganan laporan ARIMBI dan memeriksa ahli yang digunakan oleh penyidik,” tambah Mattheus lagi.

    Dihimpun dari beberapa sumber, beberapa waktu yang lalu, yayasan ARIMBI diketahui telah melaporkan sejumlah dugaan tindak pidana lingkungan, diataranya pencemaran limbah PT Chevron Pacific Indonesia di Taman Hutan Raya SSQ, Normalisasi Sungai Bangko tanpa izin lingkungan di Rokan Hilir, Pencemaran sampah di Pantai Mekong Kepulauan Meranti dan Dumping limbah medis di RSUD Rokan Hulu.

    “Seharusnya Polisi serius menanganinya, karena ini kasus lingkungan yang juga menjadi atensi Presiden RI dibuktikan dengan diterbitkannya Inpres nomor 1 tahun 2023 tentang Pengutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan. Tetapi penyidik diduga main-main dengan laporan masyarakat, dan kami sangat kecewa dengan kinerja Polda Riau ini,” pungkasnya.

    Baca Juga: Limbah Rumah Sakit Menumpuk, Arimbi Laporkan Bupati dan 3 Pejabat Rohul ke Reskrimsus Polda Riau