https://www.riaulapor.com


  • Copyright © riaulapor.com
    All Right Reserved.
    By : Aditya

    Narkoba

    Miliki Sabu, Residivis dan Mantan Polisi Ditangkap Satres Narkoba Polresta Pekanbaru

    RiauLapor.com, Pekanbaru - Seorang pria berinisial SY (37) pecatan Polisi diamankan Satres Narkoba Polresta Pekanbaru terkait peredaran narkoba, pada Ahad (26/2) pagi.

    Pelaku inisial SY tercatat pernah bertugas di Pekanbaru itu, ditangkap dari pengembangan kasus BH (29) yang sebelumnya ditangkap terlebih dahulu.

    "Benar, kedua tersangka kita amankan di dua lokasi berbeda diwilayah Kecamatan Bukit Raya. Pelaku inisial  SY adalah pecatan Polisi yang pernah bertugas di Polsek Senapelan pada 2015 silam," ungkap Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang, Jumat (3/3/2023) pada media.

    Kompol Manapar menyebutkan, dari penangkapan kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu 

    ''Tim berhasil melakukan penangkapan dua orang pelaku diduga pengedar narkoba 1,71 gram sabu,"' sebut Kompol Manapar.

    Selanjutnya Kompol Manapar menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari penangkapan tersangka inisial BH yang ditangkap lebih dulu, Diketahui BH merupakan residivis dengan kasus yang sama, yang sudah dua kali keluar masuk.

    "Dari pengembangan penangkapan itu, Polisi mendapatkan informasi pelaku lainnya, salah satunya SY," jelas Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru.

    ''Tim melakukan penyelidikan undercover buy dan berhasil menangkap BH. Saat diinterogasi, pelaku BH mengaku bahwa narkoba masih ada di rumah SY,'' tambah Kompol Manapar.

    Berbekal informasi tersebut, selanjutnya Tim Satres Narkoba Polresta Pekanbaru mendatangi rumah pelaku SY dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.

     

    Kompol Manapar juga mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lainnya berinisial N yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

    ''Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 10 tahun. Sementara N masih kita lakukan pengejaran,'' tutup Kompol Manapar usai memberikan keterangan pada media.