Afrizal Sintong dan Istri Dilaporkan ke Polda Riau
Nyonya Bupati Minta Dibelikan Celana, Bahan Baju Hingga Bayar Salon

Dokumentasi Istimewa - Diduga chat permintaan nyonya bupati
Pekanbaru, RiauLapor.com - Laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan HA (48) terhadap Afrizal Sintong dan istrinya di Polda Riau terus berlanjut dengan melengkapi alat bukti dan penambahan keterangan.
Hal itu disampaikan, Bambang Keristian SH selaku Kuasa Hukum pelapor, HA (48) pengusaha asal Kota Pekanbaru. Senin (27/3/2023).
Bambang Keristian SH mengatakan, bahwa pihaknya talah menyiapkan bukti chat WA yang akan diserahkan ke pihak penyidik atas laporan No : LP / B / 103 / III / 2023 / SPKT / POLDA RIAU, Tanggal 13 Maret 2023.
Bambang menjelaskan bahwa ada bukti tersebut menunjukan percakapan kliennya dan terlapor, baik minta kirim uang, minta beli berbagai barang, pakaian 'Celana Pak Bup' serta pembayaran biaya salon nyonya Bupati.
"Semua ada bukti chatnya apa yang saya sampaikan ini. Rencananya besok akan kami serahkan ke Polda Riau untuk melengkapi bukti tersebut," ungkap Bambang.
Kemudian, Bambang mengatakan, "tentunya semua alat bukti terkait kasus ini berdasarkan kronologis dan keterangan yang telah disampaikan klien kami, akan diserahkan ke penyidik Polda Riau," tutupnya.
Alat bukti chat yang ditunjukkan, Bambang selaku kuasa hukum HA (48) kepada redaksi riaulapor.com secara ekslusif
Diberitakan sebelumnya, Seorang pengusaha berinisial HA (48) warga Kota Pekanbaru, melaporkan Afrizal Sintong Bupati Rokan Hilir beserta Istrinya di Polda Riau terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Laporan itu dilayangkannya pada Senin 13 Maret 2023 pekan lalu. Laporan tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, SH, SIK, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telpon.