GEMPUR Minta Ditkrimsus Polda Riau dan KPK Periksa Bupati Rohil dan Istri

Afrizal Sintong dan Istri (Foto Kanan), Ketua DPD LSM Gempur Riau Hasanul Arifin - Dokumentasi istimewa (Media Sosial)
Pekanbaru, RiauLapor.com - DPD LSM Gerakan Pemantau Aparatur Negara (GEMPUR) Riau tengah serius menyoroti kasus yang saat ini dihadapi Bupati Rohil Afrizal Sintong dan Istrinya Sanimar di Polda Riau.
Diketahui, Afrizal Sintong dan istrinya dilaporkan seorang pengusaha HA (48) di Polda Riau nomor: LP/ B/ 103/ III/ 2023/ SPKT/ Polda Riau terkait dugaan kasus penipuan dan atau penggelapan.
Hal itu disampaikan, Hasanul Arifin selaku Ketua DPD LSM Gempur Riau, Selasa (28/3/2023). Dengan menyampaikan pandangan lain terhadap permasalahan tersebut.
"Dengan adanya laporan polisi itu, berarti sudah jelas dan terang bahwa Pelapor sudah mendeklarasikan dirinya telah memberikan sejumlah uang kepada pejabat negara untuk mendapatkan sebuah pekerjaan (dimaksud adalah proyek)," Kata Arif.
Menurutnya, hal tersebut diduga sudah masuk kategori suap dalam perspektif tindak pidana korupsi. Suap yang dimaksud memiliki unsur janji atau bertujuan menginginkan sesuatu dari pemberian tersebut.
"Adapun alasan saya menyampaikan hal tersebut adalah karena Pelapor menganggap Pejabat Negara (dalam hal ini Bupati Rokan Hilir) yang dimaksud tidak memberikan proyek sesuai dengan yang dijanjikan sehingga terjadilah Laporan Polisi. Saya yakin bahwa proses untuk tender proyek ataupun kategori penunjukan langsung (PL) tidak seperti itu prosedurnya dengan memberikan uang terlebih dahulu kepada pejabat negara dan saya yakin pelapor dalam keadaan sehat dan sadar tanpa ada unsur paksaan dalam memberikan uang tersebut," Sambung Arif lagi.
Maka dari itu, Kata Arif, DPD LSM Gerakan Pemantau Aparatur Negara (GEMPUR) Riau meminta agar Direktur Kriminal Khusus Polda Riau khususnya Kasubdit Tipikor Polda Riau maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) agar segera memproses Pelapor dan Terlapor serta pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami meminta agar Kasubdit Tipikor Polda Riau atau KPK RI segera memproses kasus ini, barang udah jelas. Proses saja sesuai dengan undang-undang tindak pidana korupsi," tutup Bung Arif kepada riaulapor.com meyakinkan.