https://www.riaulapor.com


  • Copyright © riaulapor.com
    All Right Reserved.
    By : Aditya

    Residivis Jambret di Puluhan TKP Ditangkap Polresta Pekanbaru

    Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr. Pria Budi SIK MH dan Jajaran saat ekspos kasus di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (30/3/2023).

    Pekanbaru, RiauLapor.com - Polresta Pekanbaru menangkap dua pelaku sindikat spesialis jambret, terungkap pelaku telah beraksi 10 kali di lima lokasi berbeda yang sangat meresahkan warga Kota Pekanbaru selama ini.

    Hal itu diungkap Kapolresta Pekanbaru, Kombes Dr Pria Budi didampingi Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan kepada media saat konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (30/3/2023) pagi.

    "Terungkap ada 5 Laporan Polisi, lokasi (TKP) pertama di Jalan Balam, ini lokasi yang viral ibu-ibu terjatuh diambil handphonenya. Kemudian, TKP kedua di Jalan Diponegoro dekat lampu merah Kecamatan Limapuluh, TKP ketiga di Jalan Jenderal Kelurahan Labuh Baru Timur, TKP keempat di Jalan Nangka dan TKP terakhir di Jalam SM Amin," kata Pria Budi.

    Dijelaskannya, bahwa tersangka RR warga Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar yang merupakan residivis kasus yang sama pada 2021 lalu. Tersangka adalah spesial jambret HP yang sasaran utamanya adalah ibu-ibu.

    Kemudian, tersangka selajutnya adalah AS yang berperan sebagai seorang penadah hasil kejahatan tersangka RR.

    "Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, tersangka RR sudah 20 kali menjual (barang hasil kejahatan, red) kepada tersangka AS. Untuk tersangka AS akan disangkakan pasal 480 KUHP sebagai penadah," ucapnya.

    Dari hasil pengembangan terhadap tersangka RR, pelaku ternyata telah beraksi sebanyak 10 kali di berbagai lokasi, diantaranya di Jalan Paus yang terjadi pada akhir Januari 2023, Jalan Arifin Ahmad, pada awal Februari 2023, Jalan Ababil akhir Februari 2023, di Jalan SM Amin tepatnya di Tabek Gadang yang terjadi pada 27 Maret 2022.

     

    Kemudian, pelaku juga menjambret di Jalan Arifin Ahmad pada Oktober 2022, Jalan Soekarno-Hatta pada Oktober 2022, kemudian dekat Mesjid Agung Annur pada November 2022, Jalan Nangka Ujung dekat Mal SKA masih di bulan November 2022, lalu di Jalan Srikandi pada Desember 2022 dan terakhir di Jalan Soekarno-Hatta yang terjadi pada Desember 2022 tepatnya di seberang RS Eka Hospital.

    "Kepada masyarakat Pekanbaru yang merasa dijambret agar segera di lokasi tersebut silahkan datang ke Polresta Pekanbaru. Pasal yang akan disangkakan pasal tersangka yakni pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana selama 9 tahun," harap Pria Budi.

    Selanjutnya, Kasat Reskrim Polsekta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan menjelaskan bahwa dua dari salah satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena melawan saat akan ditangkap.

    "Pada saat pengembangan sempat melawan petugas, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur pada tersangka, karena yang bersangkutan tidak kooperatif," tegas Andrie.