https://www.riaulapor.com


  • Copyright © riaulapor.com
    All Right Reserved.
    By : Aditya

    Polresta Pekanbaru Amankan 8.367 Pil Ekstasi, Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati

    Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH dan Jajaran saat memperlihatkan Barang Bukti Ribuan Pil Ekstasi, Kamis (30/3/2023).

    Pekanbaru, RiauLapor.com - Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru, berhasil mengamankan 8.367 butir lebih Pil Ekstasi dari dua orang tersangka yang akan diedarkan di Kota Pekanbaru. Jumat (24/03/2023) malam kemaren, sekitar pukul 21.00 Wib.

    Hal itu diungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH didampingi Kasat Resnarkoba, Kompol Manapar Situmeang dan jajaran saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (30/3/2023).

    Dia mengatakan, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 8.367 pil ekstasi di empat lokasi berbeda yakni, di lapangan bola PMC, Jalan Satria, Kecamatan Tenayan Raya, Cafe dan dikamar Hotel Emerald Pekanbaru, Jalan Hasanudin serta yang terakhir di Rumah tersangka yang berada di jalan Hasanuddin Gang Abidin, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru.

    “Dari empat TKP tersebut petugas berhasil mengamankan 8.367 butir pil ekstasi dari tangan dua orang tersangka masing-masing berinisial MF (22) serta FA (31),” kata Kombes Pol Pria Budi.

    Kemudian, Kapolresta menjelaskan, Satresnarkoba mendapat informasi bahwa di jalan Satria, Kecamatan Tenayan Raya, akan ada transaksi narkoba jenis Pil Ekstasi.

    “Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal dibawah pimpinan Kanit Idik I, AKP Bahari Abdi langsung menuju ke TKP, sesampainya di TKP jalan Satria petugas berhasil mengamankan tersangka MF,” kata Pria Budi

    Di lokasi tersebut, Kata Kombes Pria Budi, tersangka sempat melakukan perlawanan dengan menabrakkan mobil daihatsu xenia BM 1651 AA ke petugas yang meringkusnya. Beruntung petugas berhasil mengamankan pelaku.

    "Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di dalam mobil dan di badan tidak ditemukan barang bukti narkotika. Kemudian tim opsnal kembali ke TKP awal untuk melakukan penggeledahan, disekitar tkp ditemukan 1 plastik bening yang didalamnya berisikan 50 pil ekstasi warna biru logo tesla,” kata Kapolresta.

     

    Kemudian, saat di interogasi, tersangka MF mengaku mendapat barang tersebut dari tangan tersangka berinisial FA, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan diketahui FA berada di Hotel Emerald Pekanbaru.

    “Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dan ditemukan 8 butir pil ekstasi warna biru logo Tesla di dalam saku celana, kemudian petugas menggeledah kamar tersangka dan berhasil mengamankan 1000 butir pil ekstasi,” kata Kapolres.

    Tak berhenti sampai disitu, petugas kemudian melanjutkan pengembangan ke rumah tersangka FA yang berada jalan Hasanuddin Pekanbaru.

    “Dirumah tersangka FA ditemukan lagi 6.102 butir pil ekstasi warna biru logo tesla, 1.207 butir pil ekstasi warna merah muda logo philips dan 11.52 gram pecahan pil ekstasi warna merah muda logo philips,” kata Kapolresta.

    Selanjutnya, Kata Pria Budi, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polresta Pekanbaru guna proses hukum lebih lanjut.

    “Kemudian,  para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 UUD no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara,” tutup Kapolresta mengakhiri.