https://www.riaulapor.com


  • Copyright © riaulapor.com
    All Right Reserved.
    By : Aditya

    Pembobol Swalayan Indomaret Dahlia Pekanbaru, Dibekuk Unit Reskrim Polsek Sukajadi

    Tersangka BS (40) diduga pelaku pencurian dengan pemberatan.

    Pekanbaru, RiauLapor.com - Unit Reskrim Polsek Sukajadi mengungkap kasus tindak pidana pencurian sebuah toko modern Indomaret yang berada di jalan Dahlia No. 53 Kelurahan Sukajadi, Pekanbaru, 11 April 2023 sekira pukul 22.30 Wib.

    Pada pengungkapan kasus pencurian pembobolan toko toko itu, polisi mengamankan seorang tersangka inisial BS (40) yang juga merupakan warga di kelurahan Sukajadi, Pekanbaru.

    Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri R. P. Siagian, SIK, MH melalui Kapolsek Sukajadi Kompol Mhd. Daud, SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Santo Morlando, SH, MH membenarkan pengungkapan kasus tersebut, Rabu (26/4/2023).

    "Pelaku  berinisial BS (40) warga Kelurahan Sukajadi, Pekanbaru, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sukajadi pada hari Selasa tanggal 11 April 2023 sekira pukul 22.30 Wib. Pelaku tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di sebuah toko modern / swalayan (Indomaret), yang terjadi beberapa waktu lalu," ungkap Kapolsek.

    Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, BS juga diduga yang telah melakukan kejahatan serupa dan di TKP yang sama yakni Indomaret jalan dahlia sebanyak dua kali.

    "Pelaku sudah dua kali melakukan aksi pencurian di tempat yang sama, pertama pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2023, dimana pelaku mengambil satu buah bodi out door AC merk Panasonic, satu buah kompresor AC, satu buah gunting seng dan satu buah baju kaos warna hitam bertuliskan AUSTRALIA," Ucapnya.

    Kemudian, “Pada aksi kedua, Pelaku melakukan aksi pada hari sabtu 8 April 2023 sekira pukul 01.30 Wib. Pelaku mengambil satu buah sarung warna kuning emas untuk penutup muka, satu buah karung beras warna putih sebagai sarana untuk membawa hasil curian yakni rokok berbagai merk yaitu, satu bungkus rokok Marlboro black filter beserta mancis warna putih, satu buah gunting seng dan satu buah baju kaos warna hitam bertuliskan AUSTRALIA,” lanjutnya.

    Selanjutnya, Kapolsek mengatakan, akibat aksi pelaku, pemilik toko indomaret mengalami kerugian materi mencapai lebih kurang Rp.19.380.353,-.

    "Atas peristiwa tersebut, toko tersebut mengalami kerugian berkisar 19,3 juta rupiah. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, BS (40) akan dijerat pasal 363 KUK.Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," tutup Kapolsek.