https://www.riaulapor.com


  • Copyright © riaulapor.com
    All Right Reserved.
    By : Aditya

    Pekerjaan Asal Jadi, LSM Amatir Laporkan Proyek Rekonstruksi Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Simpang Beringin - Maredan - Simpang Buatan ke Jaksa

    Sekjen DPP LSM Amatir Rudi Sutanto, SH, melaporkan proyek Rekonstruksi Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Simpang Beringin batas Maredan - Simpang Buatan T.A 2021 ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Kamis, 11 Mei 2023 di Pekanbaru.

    Pekanbaru, RiauLapor.com - Diduga pekerjaan asal jadi dan terkesan gagal kontruksi, aktivis DPP LSM Amanah Rakyat Indonesia (Amatir) Riau, melaporkan paket proyek Rekonstruksi Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Simpang Beringin batas Maredan - Simpang Buatan T.A 2021 ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Kamis, 11 Mei 2023 di Pekanbaru.

    "Laporan proyek amburadul tersebut, kami serahkan kepada Kejati Riau lewat staf Bidang Pelayanan Satu Pintu Kejati Riau untuk diteruskan ke Asintel atau ke Aspidsus Kejati Riau, agar diteliti dan telaah untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," kata Sekjen DPP LSM Amatir Rudi Sutanto, SH kepada RiauLapor.com pada Kamis, 11 Mei 2023 di Pekanbaru.

    Rudi Sutanto menyebutkan, dalam pelaksanan proyek amburadul berpagu dana Rp.17,7 miliar lebih yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau itu, dikerjakan oleh PT Ranah Katialo selaku kontraktor pelaksana, dengan nilai proyek Rp.15,9 miliar lebih dari APBD Riau T.A 2021 lalu.

    "Namun dalam pelaksanaannya di lapangan kami temukan terkesan asal jadi dan amburadul," ungkap Rudi.

    Ditanya, dimana letak amburadulnya pekerjaan proyek tersebut? Rudi menjelaskan bahwa berdasarkan observasi dan peninjauan di lokasi proyek, paska dilaksanakan Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau dan dikerjakan PT Ranah Katialo selaku kontraktor pelaksana.

    Menurutnya, proses pekerjaan proyek Rekonstruksi Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Simpang Beringin batas Maredan Simpang Buatan yang terkesan amburadul dan tidak sesuai dengan rencana awal pelaksanaan kegiatan tersebut.

    Di lokasi pada pekerjaan tahun 2021 itu, sudah banyak yang berlobang dan sudah ada sebagian yang teraspal dikerjakan pada tahun anggaran 2022 lalu.

    Kemudian mutu kualitas pekerjaan jalan amblas, sudah banyak yang rusak, berupa turunnya konstruksi yang memakai spun file, sehingga beberapa badan jalan tersebut terancam rusak kembali, dan disimpulkan gagal kontruksi.

    "Untuk diketahui anggaran dari kontrak Rp.15,9 miliar, anggaran Rp.5,9 miliar digunakan pekerjaan jalan dan Rp.10 miliar digunakan untuk penanganan jalan amblas atau tanah menurun dengan metode spun spun pil sepanjang 220 meter. Namum hasil pekerjaan yang terjadi terkesan asal jadi dan amburadul," beber Rudi.

    Kesimpulannya lanjut Rudi, dari hasil investigasi dan observasi yang dilakukan, pihaknya menemukan bukti dokumen, bahwa pelaksanaan proyek tersebut, penuh rekayasa antara pihak rekanan dengan penyelenggara dalam hal ini pejabat yang bersangkutan seperti PPK dan PA, diduga mufakat melakukan persengkongkolan yang terstruktur dan massif antara pejabat terkait dan pejabat yang bersangkutan.

    "Dengan adanya bukti awal tersebut, kami meminta agar pihak Kejati Riau segera melakukan telah dalam kasus tersebut, termasuk melibatkan pihak BPKP Riau untuk melakukan uadit, sehingga bisa dilakukan proses lebih lanjut," pinta Rudi meyakinkan.***