https://www.riaulapor.com


  • Copyright © riaulapor.com
    All Right Reserved.
    By : Aditya

    Masyarakat Tanjung Pelanduk Tolak PT KIR Kuasai Pulau Pisang

    Foto insert: Keberadaan Pulau Pisang Desa Tanjung Pelanduk, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. (Tangkapan Layar Google MAP)

    Batam, RiauLapor.com - Sebanyak 149 warga masyarakat Desa Tanjung Pelanduk, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau yang diketahui oleh Ketua Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) dalam pertemuan pada Sabtu 27 Mei 2023, menyatakan menolak keras PT KIR menguasai Pulau Pisang secara sepihak.

    "Kami menolak, karena PT. KIR, tidak ada melakukan musyawarah dan mufakat kepada kami dalam penguasaan Pulau Pisang," kata Timat salah satu Tokoh Masyarakat Desa Tanjung Pelanduk kepada riaulapor.com pada Senin, 29 Mei 2023 di Batu Aji, Batam.

    Ketika ditanya, apakah Kepala Desa Tanjung Pelanduk ada menerangkan kepada masyarakat terkait PT KIR, dalam menguasai Pulau Pisang, Timat yang sering disapa Pak Anjang Timat, menyatakan bahwa sampai kini Kepala Desa Amran, tidak ada menerangkan kepada masyarakatnya.

    Selain itu, Anjang Timat juga mengatakan masyarakat merasa kaget saja dengan adanya pemasangan spanduk larangan kepada masyarakat, agar tidak mengambil batu di Pulau Pisang yang selama ini dimanfaatkan warga untuk dijadikan bahan material bangunan rumah.

    Tidak jauh beda hal yang sama juga disampaikan Bacok, salah satu Tokoh Pemuda Desa Tanjung Pelanduk, yang merasa heran bahwa di Pulau Pisang yang kini masih menyimpan kandungan batu granit, sejak dieksploitasi oleh salah satu perusahaan tambang yang sudah tidak aktif selama dua puluh tahun lalu, tiba-tiba jutsru dikuasai PT KIR untuk dijadikan resort.

    Padahal menurutnya, seperti diketahui bahwa selama ini di Pulau Pisang masuk wilayah Desa Tanjung Pelanduk Kecamatan Sugie Besar, yang sebelumnya masuk Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau itu, merupakan pulau terujung dari Kabupaten Karimun, karena jaraknya lebih dekat dari kota Batam.

    "Pulau Pisang ini kami duga telah dijual kepada Pengusaha WNA," tukas warga setempat yang enggan ditulis namanya.

    Guna memperdalam informasi tersebut, awak media ini mencoba menyambangi salah satu rumah mewah di Blok B No 11 Baloi Imigrasi, Lubuk Baja yang diketahui selama ini didiami oleh Pengusaha IT, dan diduga dijadikan kantor PT KIR tanpa plang nama.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, diketahui pengusaha IT, dikenal sebagai pengusaha banyak masalah, terkait dugaan perizinan perusahaan, termasuk diperiksa terkait dugaan kasus suap mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

    Tidak sampai disitu, IT juga diduga menyalahgunakan perizinan pariwisata menjadi budidaya ikan bandeng di Kelurahan Rempang Cate Kecamatan Galang, Batam, seperti dinukil dari bhayangkarautama.com pada 24 Oktober 2021 lalu.

    Lantaran itu, beberapa warga Desa Tanjung Pelanduk, menduga penguasaan Pulau Pisang oleh PT KIR, untuk pengembangan Pariwisata dinilai hanya modus.

    Apalagi sebagaimana diketahui selama ini, bahwa Pulau Pisang memiliki potensi batu granit yang sangat besar dan pulau terpencil jauh dari mobilitas transportasi.***