Cabuli Anak Dibawah Umur di Rumah Kosong, Pemuda Rimba Melintang Masuk Sel

Tersangka WBS saat diamankan Tim Opsnal Polsek Rimba Melintang Polres Rokan Hilir, Riau pada Senin 29 Mei 2023 di rumahnya.
Rimba Melintang, RiauLapor.com - Cabuli anak di bawah umur, seorang pemuda berinisial WBS, diamankan Tim Opsnal Polsek Rimba Melintang Polres Rokan Hilir, Riau pada Senin 29 Mei 2023 di rumahnya.
WBS diciduk atas laporan ayah kandung korban berinisial IR (39), yang tidak terima anak gadis kecilnya dibawa ke sebuah rumah kosong di Kepenghuluan Pamatang Botam Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir, dan melakukan aksi bejat nya pada Rabu 17 Mei 2023 malam sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi, melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur oleh Polsek Rimba Melintang serta merta pelimpahan perkara tersebut ke unit PPA Polres Rokan Hilir.
"Awalnya orang tua korban mendapat telepon dan orang tua korban mengatakan bahwa anak pelapor tidak pulang kerumah, yang mana anak pelapor tinggal bersama orang tua pelapor di Salah satu Kepenghuluan di Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir. Sedangkan pelapor tinggal di Sumatera Utara untuk bekerja," ungkap AKP Juliandi.
Kemudian orang tua pelapor, pergi mencari anak pelapor dan mendapatkan informasi bahwa anak pelapor pergi bersama dengan saudara terlapor. Kemudian keesokan harinya saudara terlapor datang dengan membawa anak pelapor dan mengantarnya pulang kerumah orang tua pelapor.
Orang tua pelapor, kemudian menanyakan hal itu kepada anak pelapor atau korban, dan anak perempuan tersebut mengakui bahwa pada malam itu, anaknya diajak oleh pelaku untuk tidur di dalam rumah kosong yang berada di pinggir jalan di Kepenghuluan Pematang Botam Kecamatan Rimba Melintang, Rohil.
Di lokasi tersebut, WBS dengan leluasa melakukan aksi perbuatan cabul terhadap korban serta melakukan hubungan intim dengan cara menyetubuhi korban.
Mendapati informasi tersebut tersebut dari korban, sang ayah tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rimba Melintang.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kemudian Tim Opsnal Polsek Rimba Melintang, mencari keberadaan pelaku dan ditemukan sedang berada dirumah nya, sehingga diamankan untuk proses lebih lanjut.
"Tim Unit reskrim Polsek Rimba Melintang, berkoordinasi dengan unit PPA Polres Rokan hilir dan kemudian perkara tersebut dilimpahkan ke unit PPA polres Rokan Hilir," kata AKP Juliandi lagi.
Terkait kasus tersebut sebut AKP Juliandi, sejumlah barang bukti seperti sehelai baju kemeja lengan panjang motif kotak-kota warna hijau, sehelai celana jeans panjang warna hitam, sehelai celana dalam putih motif ungu, diamankan.
"Sedangkan untuk tuntutan awal diterapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Atas Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002," pungkas AKP Juliandi meyakinkan.***