Babak Baru Gugatan Parkir, LBH TAPAK Resmi Somasi Pemko Pekanbaru

Pekanbaru, RiauLapor.com - Lembaga Bantuan Hukum Tim Advokasi Pejuang Keadilan (TAPAK) yang di Pimpin ketua TAPAK Riau Suroto SH, pada hari kamis 14/9/2023 mendatangi sekaligus menyerahkan surat somasi (Peringatan) tentang pengelolaan perparkiran yang di tujukan kepada PJ Walikota Pekanbaru dan diterima oleh bagian penerimaan surat di kantor walikota Pekanbaru, kawasan perkantoran Walikota Pekanbaru, kecamatan tenayan Raya, kota Pekanbaru.
Diketahui, LBH TAPAK Riau diberikan kuasa oleh inisiator gugatan DR Muhammad Ikhsan sebagai kuasa hukum dalam menggugat aturan perparkiran di Kota Pekanbaru.
Surat somasi tersebut berisi keresahan masyarakat atas pengelolaan Perparkiran di kota Pekanbaru dan penerapan tarif parkir yang tidak sesuai dengan prinsip penentuan tarif parkir yang harus berdasarkan kemampuan masyarakat, dan harus memenuhi aspek keadilan.
Lebih lanjut, didalam surat somasi itu juga menekan kan keberatan atas penarikan retribusi parkir dilakukan tidak hanya di tepi jalan umum pada ruang milik jalan tetapi sudah melebar sampai di luar areal yang diperbolehkan yaitu sampai ke halaman ruko atau tempat usaha lainnya.
Disebutkan Penarikan retribusi parkir itu berlindung pada payung hukum Perwako No. 138 tahun 2020 yang pada pasal 14 ayat (2) Yang menyebutkan Penyelenggara parkir di halaman ruko atau tempat usaha lainnya, termasuk sebagai penyelenggara parkir di ruang milik jalan, apabila:Tidak ada pembatas pagar dengan jalan,Tidak ada pintu masuk khusus untuk melakukan pemungutan tarif parkir, dan Tidak menggunakan perlengkapan alat parkir elektronik.
Tetapi Pasal 14 ayat ( 2 ) Perwako nomor 138 tahun 2020 tersebut bertentangan dengan pasal 4 Peraturan Daerah ( Perda ) Kota Pekanbaru nomor 14 tahun 2016 yang menyebutkan bahwa "Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati fasilitas dan pelayanan jasa parkir ditepi jalan umum yang telah disediakan oleh pemerintah daerah".
Pasal 14 ayat ( 2 ) Perwako nomor 138 tahun 2020 juga bertentangan dengan pasal 7 Perwako nomor 138/2020 yang menyebutkan, 'Fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu yang harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas dan / atau marka jalan'
Ketika dikonfirmasi, setelah dilayangkan nya surat somasi tentang Pengelolaan Perparkiran kepada Pemerintah Kota Pekanbaru ini, Ketua TAPAK Riau, Suroto SH,mendesak pemerintah kota harus mengevaluasi kembali peraturan perparkiran di kota Pekanbaru.
"Pemko evaluasi baik terkait aturan maupun praktek pengelolaan parkir di lapangan Bg," kata Suroto kepada RiauLapor.com, Kamis (14/9/2023).
Senada dengan itu, DR Muhammad Ikhsan sebagai inisiator Gugatan Perparkiran ini berharap Pemerintah Kota melalui PJ walikota segera menanggapi somasi yang telah diserahkan ke Pemko ini agar masyarakat kota Pekanbaru tidak terbebani dengan polemik perparkiran ini.
"Pemko merespon menanggapi permintaan di dalam somasi tersebut. Kalau Pemko mau mendengarkan keluhan masyarakat, sebenarnya mudah saja. Karena wewenang Perwako ada di Walikota, termasuk PJ juga berwenang mengubahnya," beber ikhsan melalui pesan gawai nya pada wartawan RiauLapor.com Kamis 14/9/2023.
Terpisah, menanggapi konfirmasi awak media Riaulapor.com lewat gawainya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait somasi perparkiran, dia mengatakan akan memberikan jawaban dari somasi tersebut.
"Ya kami dishub selaku OPD yang terkait akan memberikan jawaban dari somasi yang disampaikan, tentunya sesuai dengan regulasi yg berlaku," tutup Yuliarso, pada hari Kamis (14/09/2023).