Diminta Datarkan Tanah Rumah Warga, Operator Alat Berat CS Ditangkap Polisi

Dokumentasi Istimewa
Inhu, RiauLapor.com - Seorang warga bernama Charles Siregar, yang berprofesi sebagai operator alat berat ekskavator diminta L. Lubis untuk meratakan tanah rumahnya, di Jalan Lintas Timur (jalintim), Desa Sei Akar, Kecamatan Batang Gansal, Inhu, ditangkap Polisi, Rabu 13 September 2023, sekira jam 15,30 Wib.
Hal itu dikatakan L. Lubis kepada tim media, pada Selasa (19/9/2023). Menurutnya, dari kejadian tersebut banyak pihak yang mempertanyakan proses penegakan hukum di Polres Indragiri Hulu (Inhu) dalam melakukan penindakan terhadap tambang tanah urug ilegal (galian c) di wilayah hukum Kab. Inhu
"Yang menjadi pertanyaan banyak kalangan, kok selama ini Polres Inhu tidak menangkap kuari (galian c) yang diduga beroperasi secara ilegal di Kabupaten Inhu. sementara, CS hanya diminta untuk meratakan tanah langsung ditangkap," ungkap L Lubis.
Kata L Lubis, dia mendatarkan tanahnya karena disebelah kiri dan kanan tanah dia sudah dibuang sebelumnya, "rumah saya seperti diatas gunung sehingga tamu saya ketakutan datang karena ketinggian. Jadi saya minta tolong lae saya Charles Siregar, untuk mendatarkan. Untuk pengganti biaya minyak alat berat, saya memperbolehkan dia menjual tanah tersebut," katanya.
Kejadiannya, kata L Lubis cepat, dimana saat mendatarkan tanahnya itu ada beberapa orang Polisi mendatangi lokasi itu dan membawa Charel, kemudian alat berat di Police Line. Dia berharap polisi untuk segera membebaskan 'lae nya' tersebut, "kasihan anak istrinya," katanya L. Lubis.
Terpisah, dikonfirmasi wartawan riaulapor, Kasat Reskrim Polres Indragiri Hulu, AKP Agung Rama Setiawan membenarkan terkait penangkapan tersebut. Dia mengatakan, saat ini pihaknya dalam proses sidik. Sementara untuk aktivitas kegiatan galian c lainnya pihaknya sedang melakukan operasi jika masih ditemukan.
"Masih dalam proses sidik, untuk yang lain sedang kita lakukan operasi untuk mencari kegiatan lain jika masih ada," jawab AKP Agung, pada Rabu (20/9/2023) lewat pesan tertulisnya.
Menurut hasil investigasi tim media di Inhu, ada beberapa tambang tanah urug, galian C dan tanah timbun (Kuari) yang beroperasi diduga ilegal alias diduga tanpa izin.
Sementara, saat dikonfirmasi ke salah satu penambang terkait persediaan tanah timbun "ada tanah timbun," kata salah seorang penambang tanah urug di Inhu, Selasa (19/9/23) saat dihubungi tim media.
Berdasarkan investigasi tim media, berikut beberapa titik kuari (galian c) yang ada di Kabupaten Inhu, antara lain, Kuari Tanah Kuning, Lokasi Desa Sei Dawu Kec. Rengat Barat, diduga tanpa izin. Kuari Krokos di Desa Danau Rambai Kec. Batang Gansal diduga hanya memiliki izin explorasi dari kementerian ESDM.
Kemudian, Kuari Pasir Batu di Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal diduga dengan beberapa izin. Kuari Pasir Batu, di Desa Danau Rambai diduga izin hanya dari Kementerian ESDM. Lokasi oknum Kades Puntianai diduga tanpa izin. Kuari di Desa Kilan, Batang Cenaku, diduga tanpa izin.
Kuari tanah Kuning, di desa Kota Lama, Rengat Barat diduga tidak ada izin. Kuari tanah Kuning, Desa Sungai Dawu, Rengat Barat, juga diduga tidak ada izin.
Selanjutnya, Kuari Krokos di Blok E, Seberida diduga tanpa izin. Kuari Krokos Desa Beligan, Seberida juga diduga tanpa izin. Kuari pasir dan batu desa Batang Gansal diduga tanpa izin pelepasan kawasan.
Dilansir dari tribunpekanbaru, Rabu (20/9/2023), Polisi Bekuk 3 Pelaku Penambangan Ilegal Galian C di Inhu Riau, 1 Unit Alat Berat Ikut Disita.
Tiga orang dan satu alat berat diamankan petugas Polres Indragiri Hulu (Inhu). Aparat menangkap ketiganya diduga pelaku penambangan mineral berupa tanah urug atau galian C ilegal di Inhu.
Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya mengatakan, penangkapan dilakukan pada pekan lalu. Berawal dari informasi yang didapat petugas terkait aktivitas pertambangan mineral berupa tanah urug atau galian C di Kecamatan Batang Gansal.
"Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan, dan mendatangi TKP yang dimaksud," kata AKBP Dody, Rabu (20/9/2023).
Hasil penyelidikan, tim mendapati adanya mobil colt diesel keluar masuk lokasi diduga mengangkut tanah urug. Petugas kemudian melakukan penelusuran sejauh 100 meter.
Aparat mendapati adanya kegiatan pertambangan tanah urug tersebut. Tampak pula ada 1 unit alat merk sedang beroperasi. Petugas dalam hal ini, mengamankan 3 orang diduga pelaku.
Mereka adalah CS selaku operator alat berat, EM selaku penerima uang tanah, dan CH selaku supir truk pengangkut tanah urug. Ditemukan pula sebuah buku catatan hasil penjualan.
AKBP Dody menyebut, pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Inhu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Ini juga bukti kami serius dalam menangani masalah kejahatan yang berkaitan dengan lingkungan," sebut Kapolres AKBP Dody.(***).