https://www.riaulapor.com


  • Copyright © riaulapor.com
    All Right Reserved.
    By : Aditya

    Sering Menangis, Ayah Bekap Bayi Hingga Tewas, Jatanras Polresta Pekanbaru Ciduk Pelaku

    Tersangka Muhammad Iqbal Wibowo (21) saat diamankan tim Jatanras Polresta Pekanbaru di rumah orangtuanya jalan angkatan 45 Tenayan Raya, Pekanbaru, Selasa (19/9/2023).

    Pekanbaru, RiauLapor.com - Lantaran sering menangis, bayi berusia 5 bulan tewas mengenaskan usai mendapat kekerasan yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya Muhammad Iqbal Wibowo (21).

    Kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia ini terjadi di sebuah rumah Jalan Luken Gang Sejahtera, Rejosari, Tenayan Raya Kota Pekanbaru, pada hari selasa tanggal 19 September 2023 sekira pukul 16.30 Wib.

    Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan.

    "Pelaku diamankan Tim Jatanras Polresta Pekanbaru di rumah orang tuanya di Jalan Angkatan 45, Tenayan Raya Pekanbaru sekira pukul 19.30 Wib, kemudian dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk proses selanjutnya," ungkap AKP Bery kepada media, Jumat (21/9/2023).

    Motifnya, ungkap Bery, pelaku MIW (21) ini merasa kesal dengan bayinya lantaran sering menangis.

    "Tersangka merasa kesal terhadap bayi yang tak lain anak kandungnya sendiri, dikarenakan sering menangis," ungkap Bery.

    Selanjutnya, AKP Bery menjelaskan kronologis meninggalnya bayi malang ini, saat diketahui oleh saksi SF saat pulang kerumah usai mengajar.

    "Saat pulang, saksi melihat korban APW dan DF (ibu kandung korban) berada di dalam kamar. Tak lama kemudian, SF mendengar suara jeritan DF dari dalam kamar 'Umi, Adek sudah tidak bernyawa lagi, sudah meninggal, tolong mi'. Kemudian saksi SF langsung melihat kondisi korban dan DF lalu menghubungi tadi online untuk membawa korban ke RS Bhayangkara," jelas AKP Bery.

    Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan ahli forensik Rumah Sakit Bhayangkara oleh dr. M. Tegar Indrayana, Sp.Fm, kata AKP Bery, dokter menyimpulkan penyebab mati mayat bayi APW ini akibat kekerasan tumpul pada daerah mulut dan rahang sehingga menimbulkan mati lemas.

    "Berdasarkan pola dan gambaran luka yang ada pada tubuh korban, sesuai dengan kasus pembekapan. Diperkirakan, saat kematian terjadi 2 - 12 jam sebelum pemeriksaan," ungkap AKP Bery lagi.

    Sementara, Kata Bery, pelaku akan di jerat dengan Pasal 44 ayat (3) sebagaimana dimaksud didalam rumusan Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.