Jual Narkoba di Hotel, Polsek Sukajadi Amankan Seorang Pelaku dan 50 Gram Sabu

Pekanbaru, RiauLapor.com - Tim Opsnal Polsek Sukajadi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di salah satu hotel di Kota Pekanbaru, Selasa (19/09/2023) petang kemaren, sekitar pukul 17.00 Wib.
Hasilnya, seorang tersangka berinisial RF serta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 50 Gram dapat diamankan dan digelandang ke Mapolsek Sukajadi untuk proses selanjutnya.
Kapolsek Sukajadi, Kompol M Daud saat dikonfirmasi wartawan melalui Wakapolsek, AKP Pily Markho mengatakan, pengungkapan ini berawal saat tim opsnal mendapat informasi bahwa di salah satu hotel di Pekanbaru sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu.
"Dari informasi tersebut tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, IPTU Santo langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan under cover buy dengan memesan 50 Gram Narkotika jenis Sabu kepada tersangka," kata AKP Pily Markho didampingi Panit 1 Lantas, IPDA Muharis, Rabu (27/09/2023).
Kemudian, lanjut Wakapolsek, tak lama kemudian datang tersangka menggunakan tas selempang warna hitam lalu menunjukkan diduga Narkotika jenis Sabu dan timbangan digital yang dikeluarkan dari tas selempang warna hitam tersebut.
"Setelah melihat diduga Narkotika jenis Sabu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Wakapolsek Sukajadi.
Saat diintrogasi, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut miliknya yang didapat dari seorang laki-laki berinisial NF (DPO).
"Dihadapan petugas tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya yang didapat dari seorang bandar berinisial NF," kata AKP Pily.
Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sukajadi, sedangkan barang bukti langsung dimusnahkan dan disaksikan oleh tersangka serta perwakilan Kajari Pekanbaru serta tamu undangan lainnya, agar tidak disalahgunakan.
"Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tutup Wakapolsek Sukajadi.