https://www.riaulapor.com


  • Copyright © riaulapor.com
    All Right Reserved.
    By : Aditya

    Hingga 17 November, Bawaslu Riau Tertibkan 41.026 APS/APK Caleg Langgar Aturan

    Ketua Bawasllu Riau Alnofrizal melalui Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Riau Idra Khalid Nasution, SH, MH dalam konferensi pers penyampaikan hasil pengawasan tahapan Pendaftaran calon anggota DPRD Provinsi Riau dan anggota DPD-RI Dapil Riau pada Senin, (20/11/2023) di Kantor Bawaslu Riau Jalan Adi Sucipto Kota Pekanbaru.

    Pekanbaru, RiauLapor.com - Terhitung sejak tanggal 4 hingga 17 November 2023, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, sudah menertibkan 41.026 alat peraga sosialisasi (APS) bagi calon legislatif (Caleg) dan calon anggota DPD Riau yang dinilai melanggar ketentuan PKPU Nomor 10 tahun 2023 dari 12 Kabupaten kota yang tersebar di provinsi Riau.

    "Penertiban APS atau APK ini kita lakukan, guna menindaklanjuti aturan dan ketentuan PKPU Nomor 10 tahun 2023, tentang jadwal dan aturan main tempat alat peraga sosialisasi caleg yang tidak sesuai dengan aturan mainnya," kata Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal melalui Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Riau Idra Khalid Nasution, SH, MH dalam konferensi pers penyampaikan hasil pengawasan tahapan Pendaftaran calon anggota DPRD Provinsi Riau dan anggota DPD-RI Dapil Riau pada Senin, (20/11/2023) di Kantor Bawaslu Riau Jalan Adi Sucipto Kota Pekanbaru.

    Indra Khalid membeberkan, adapun penertiban APK yang terbanyak dilakukan kabupaten kota di Riau, yang tebayak berada di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), yakni mencapai sekitar 11.635 APK Caleg yang sudah ditertibkan.

    Kemudian disusul di Kabupaten Kampar, yakni mencapai 6593 APK, dan ketiga berada di Kabupaten Rokan Hulu yang mencapai 5240 APK.

    Untuk lebih lanjutnya sambung Indra Khalid, berikut data 12 Kabupaten Kota di Riau yang sudah dilakukan penertiban APK/ APS yang dinilai melanggar aturan dan ketentuan dalam tahapan Pemilu 2024 pertanggal 4 hingga 17 November5 2023 yang sudah dilakukan jajaran Bawaslu Riau.

    1. Kota Pekanbaru sebanyak 1.461 APS/APK Caleg ditertibkan

    2. Kota Dumai 1.808 APK/APS ditertibkan

    3. Kabupaten Pelalawan 1.569 APK/APS Caleg ditertibkan

    4. Kabupaten Kampar 6.593 APK/APS caleg ditertibkan

    5. Kabupaten Kuansing 2.119 APK/APS caleg ditertibkan          

    6. Kabupaten Rokan Hulu 5.240 APK/APS caleg ditertibkan

    7. Kabupaten Rokan Hilir 1.649 APK/APS caleg ditertibkan

    8. Kabupaten Siak 2.326 APK/ APS caleg ditertibkan

    9. Kabupaten Indragiri Hulu 3.232 APS/APK caleg ditertibkan

    10. Kabupaten Indragiri Hulu 11.635 APS/APK caleg ditertibkan

    11. Kabupaten Bengkalis 2.359 APS/APK caleg ditertibkan

    12. Kabupaten Kepulauan Meranti 1.035 APS/APK caleg ditertibkan.

    Disebutkan Indra Khalid, data penertiban APS/APK caleg yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Kota dan Bawaslu Riau tersebut, akan semakin bertambah hingga 27 November 2023 mendatang, karena proses penertiban masih terus berlangsung  hingga saat ini.

    "Mari kita kawal bersama proses tahapan pemilu ini dengan baik, karena dengan adanya kolaborasi ini, setidaknya kita bisa mengawal proses demokrasi ini dengan damai dan berlangsung dengan kondusif," pungkas Indra Khalid Nasution meyakinkan.***