https://www.riaulapor.com


  • Copyright © riaulapor.com
    All Right Reserved.
    By : Aditya

    Bobol Dana Nasabah dan Kas Kantor Rp7,4 Miliar, Kejati Riau Tahan Teller KCP BRKS Kuala Kilan Inhu ke Rutan

    Tersangka AR, saat digiring penyidik Pidsus Kejati Riau untuk dibawa ke Rutan Kelas I Pekanbaru pada Rabu (22/11/2023).

    Pekanbaru, RiauLapor.com - Usai dilakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara, tim Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau, menetapkan dan menahan tersangka AR, terduga tipikor pengambilan dana nasabah dan uang kas, dengan tindakan fraud yang terjadi di Kantor Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Kuala Kilan pada Rabu, (22/11/2023) ke di Rutan Kelas I Pekanbaru.

    "Penahanan tersangka AR dilakukan usai pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat dan Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau melakukan penahanan tersangka AR sesuai Surat Perintah Penahahan Nomor: PRINT- 11/L.4.5/RT.1/Fd.1/11/2023 tanggal 22 November 2023," kata Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, SH MH dalam keterangannya kepada media pada Rabu (22/11/2023) di Pekanbaru.

    Bambang menerangkan peranan tersangka AR dalam kasus tersebut, dimana pada tanggal 30 Juli 2018 hingga 5 Mei 2023 di Kantor Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Kuala Kilan, melakukan pengambilan dana nasabah dan uang kas dengan tindakan fraud, karena pada saat itu, tersangka AR bertugas sebagai Teller dan Customer Service.

    "Tindakan fraud yang dilakukan AR, adalah melakukan pengambilan dana dari rekening nasabah dan pengambilan fisik uang kas Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Kuala Kilan," beber Bambang.

    Bambang menyebutkan, bahwa tersangka AR mengambil dana dari rekening nasabah dengan jumlah sebesar Rp.5.254.771.304,00 (Lima miliar dua ratus lima puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus empat rupiah) dan mengambil uang kas Kantor Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Kuala Kilan, sebesar Rp.2.210.537.000,00 (dua miliar dua ratus sepuluh juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).

    "Atas perbuatan AR tersebut, telah merugikan Negara, dalam hal ini Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Kuala Kilan, sebesar Rp.7.465.308.304,- (tujuh milyar empat ratus enam puluh lima juta tiga ratus delapan ribu tiga ratus empat rupiah)," ungkap Bambang.

    Mantan Kasi Intel Tanjung Pinang itu, juga mengatakan guna mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara, maka tersangka AR, dilakukan Penahanan di Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 (dua puluh) hari kedepan.

    "Tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," pungkasnya.***