https://www.riaulapor.com


  • Copyright © riaulapor.com
    All Right Reserved.
    By : Aditya

    Termasuk Mantan Sekdakab Inhu dan Tiga ASN

    Jampidsus Periksa 4 Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma di Inhu


    Jakarta, RiauLapor.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jampidus, memeriksa 4 orang saksi, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu, Riau pada Rabu (22/11/2023) di Jakarta.

    Keempat orang saksi yang diperiksa penyidik Jampidus Kejagung itu, yakni inisial HH selaku Sekretariat Daerah (Sekdakab) Kabupaten Indragiri Hulu. Kedua inisial H selaku PIt. Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Indagiri Hulu Tahun 2000.

    Selanjutnya, inisial FI selaku Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu dan inisial PM selaku Pensiunan Pegawai Negeri Sipil.

    "Keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr Ketut Sumedana dalam keterangannya kepada media pada Rabu, (22/11/2023).

    Baca Juga : Berikut Kutipan Sidang Pledoi Raja Thamsir Rachman Terkait Kasus PT Duta Palma Grup

    Ketut menyebutkan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

    Minta Usut Tuntas

    Sebelumnya, Himpunan Mahasiswa Pelajar Indragiri Hulu (HIPMA INHU) Jakarta, menuntut Kejaksaan Agung untuk memeriksa dan menangkap mantan Bupati Inhu, Yopi Arianto dan Sekretaris Daerah (Sekda) Inhu, Hendrizal terkait asus tindak pidana korupsi penyerobotan lahan oleh PT. Duta Palma yang telah merugikan Negara sebesar Rp 104.1 Triliun di wilayah Riau.

    Hal itu disampaikan Koordinator HIPMA INHU, Diah Rani Fitri, saat menggelar aksi demo pada Senin, 20 November 2023 di Gedung Kejagung RI. Mereka mendesak Kejagung untuk segera memberikan tindakan ke Yopi Arianto.

    "Kenapa Yopi dan Sekda tidak ditangkap, buktinya sudah jelas. Kenapa kepastian hukumannya tidak jelas," teriak Diah dalam orasinya saat itu.

    Baca Juga : Hakim Tipikor Vonis 7 Tahun Penjara Mantan Bupati Inhu

    Diah bermaksud mengingatkan kembali Kejagung terkait kasus PT. Duta Palma yang menyangkut mantan Bupati Inhu, Yopi Arianto.

    "Kami mengingatkan bahwa Yopi Arianto memang bersalah, sesuai dengan apa yang kami adukan. Kenapa Kejagung tidak ada tindakan? Apa kejagung masuk angin?," lanjut Diah.

    Ia juga mengingkan Kejagung untuk memanggil dan memeriksa harta kekayaan Yopi Arianto serta Hendrizal. "Kami mau kejagung mengindahkan tuntutkan kami, sampai saat ini mereka masih menghirup udara segar," tegasnya.

    Dalam kasus tersebut, Hipma Inhu Jakarta mensinyalir adanya persekongkolan jahat antara Yopi Arianto dan Hendrizal. Pasalnya, semasa menjabat sebagai Bupati, Yopi Arianto dan Sekda Hendrizal turut mengeluarkan izin lokasi perkebunan kelapa sawit milik PT. Duta Palma yang sarat kontroversial.

    Peranan Yopi Arianto terungkap berdasarkan keterangan saksi yang mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Seno Aji saat dipersidangan.

    "Keterlibatan banyak pihak dan lintas sektor dalam skandal ini, melibatkan institusi negara dan merupakan situasi yang sangat serius serta menjadi ancaman nyata bagi pembangunan daerah khususnya di Indragiri Hulu," beber Koorlap Aksi.

    Tidak hanya itu, Diah juga mengatakan akan terus mendesak dan melakukan seruan aksi demo hingga berjilid-jilid di depan Kejagung RI apabila Jaksa Agung tidak segera usut tuntas Yopi Arianto dan Hendrizal dengan tanpa ada nya pandang bulu.