https://www.riaulapor.com


  • Copyright © riaulapor.com
    All Right Reserved.
    By : Aditya

    Kejati Riau Serahkan Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Enok Inhil ke JPU

    Tim penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyerahkan tersangka inisial BS dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, dalam perkara dugaan tipikor Pembangunan Jembatan Sungai Enok pada Kamis (23/11/2023) di Rutan Kelas 1 Pekanbaru.

    Pekanbaru, RiauLapor.com - Tim penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyerahkan tersangka inisial BS dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, dalam perkara dugaan tipikor Pembangunan Jembatan Sungai Enok pada Kamis (23/11/2023) di Rutan Kelas 1 Pekanbaru.

    "Penyerahan tersangka inisial BS, dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh Tim Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir pada tanggl 17 November 2023, dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Pekanbaru, oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir selama 20 (dua puluh) hari kedepan, terhitung tanggal 23 November 2023 hingga tanggal 12 Desember 2023," kata Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, SH., MH dalam keterangannya kepada media pada Kamis, (23/11/2023) di Pekanbaru.

    Bambang menyebutkan bahwa tersangka inisial BS ini, merupakan mantan Direktur PT. Bonai Riau Jaya bersama-sama dengan saksi H.M Fadillah Akbar Bin Hadarie Djafri (DPO) sesua surat Daftar Pencarian Orang dari Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.

    "Selaku kontraktor dan sekaligus Direktur PT. Bonai Riau Jaya serta pemilik PT Ramadhan Raya dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Jembatan Sei Enok Kec. Enok 655 M’ x 7,0 M’ (sharing) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Indragiri Hilir T.A 2012," beber Bambang.

    Bambang menguraikan berdasarkan Surat Perjanjian Pembangunan Jembatan Sungai Enok Nomor 630-15.05/DPU-BM/VII/2012/01.10 tanggal 13 Juli 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 14.826.029.360,00 yang ditandatangani antara saksi H. Jamaris, ST (almarhum) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi Hendrawan, SE (Direktur PT. Bonai Riau Jaya) berkas terpisah.

    Dimana sejak bulan Januari 2012 hingga dengan bulan Desember 2012 lalu sebut Bambang, pembangunan jembatan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.842.306.309,34 (satu milyar delapan ratus empat puluh dua juta tiga ratus enam ribu tiga ratus sembilan rupiah koma tiga puluh empat sen rupiah).

    "Terhadap tersangka inisial BS, disangka melanggar pasal 2 (1) atau pasal 3 jo pasal 18 (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP," ungkap Bambang.

    Senarai dengan itu lanjut Baambang, selanjutmya Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, mempersiapkan dakwaan dan administrasi lainnya untuk pelimpahan berkas berkara ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.***