https://www.riaulapor.com


  • Copyright © riaulapor.com
    All Right Reserved.
    By : Aditya

    Teman Makan Teman, 3 Orang Pemuda ditangkap Polsek Bukit Raya

    Tersangka (dokumentasi istimewa)

    Pekanbaru, RiauLapor.com -- Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kos-kosan Laras Jalan Karya I, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya.

    Tiga tersangka berinisial MH (21), GA (22) serta RH (20) ini tidak menyangka bahwa perbuatan mereka mencuri sepeda motor milik temannya sendiri terbongkar oleh polisi.

    Akibatnya mereka harus terpaksa mendekam dibalik jeruji besi Polsek Bukit Raya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

    Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (14/02/2024) dinihari kemaren, sekitar pukul 01.14 Wib. 

    Dimana pada saat itu korban bernama Andre Resky (28) datang ke Kos-kosan temannya yang berada di Jalan Karya I, Kos Laras Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

    "Tak lama kemudian datang ketiga pelaku dan pada saat asik ngobrol salah seorang pelaku mencuri kunci kontak sepeda motor milik korban yang berada diatas meja dalam kamar kos-kosan tersebut," kata Kapolsek, Jumat (23/02/2024).

    Usai mendapatkan kunci kontak sepeda motor korban, ketiga pelaku langsung pamit pulang.

    "Namun saat itu korban mendengar suara mesin sepeda motor miliknya hidup, merasa curiga korban bersama temannya langsung mengecek ke tempat parkir dan ternyata sepeda motor tersebut telah hilang," kata AKP Syafnil.

    Kemudian, korban langsung mengecek rekaman kamera CCTV.

    "Dari rekaman CCTV terlihat bahwa ketiga pelaku lah yang membawa kabur sepeda motor tersebut," kata Kapolsek.

    Tak terima, korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Bukit Raya.

    "Usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim, IPTU Lukman bersama tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku saat berada di Jalan Teropong tepatnya di kedai ayam geprek Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, pada Kamis (22/02/2024) malam kemaren, sekitar pukul 22.00 Wib," kata AKP Syafnil.

    Saat diintrogasi, ketiga pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban.

    "Sementara sepeda motor tersebut sudah dijual kepada seorang penadah seharga Rp.2 juta dan uangnya mereka gunakan untuk kebutuhan sehari hari," kata Kapolsek.

    Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

    "Atas perbuatannya para pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tutup Kapolsek.