https://www.riaulapor.com


  • Copyright © riaulapor.com
    All Right Reserved.
    By : Aditya

    Patroli KRYD Gabungan Polda Riau, Sita Ratusan Botol Miras dan Rokok Ilegal di Jalan Paus

    Guna menciptakan suasana kondusif jelang memasuki bulan ramadan 1445 H, Tim Gabungan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus), Direktorat Narkoba, Direktorat Samapta, Resmob Jatanras dan Bid Propam Polda Riau, mengamankan ratusan botol miras dan ribuan bungkus rokok ilegal berbagai merek dalam kegiatan Patroli KRYD Polda Riau pada Jumat, 1 Maret 2024 di kota Pekanbaru.

    Pekanbaru, RiauLapor.com - Guna menciptakan suasana kondusif jelang memasuki bulan ramadan 1445 H, Tim Gabungan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus), Direktorat Narkoba, Direktorat Samapta, Resmob Jatanras dan Bid Propam Polda Riau, mengamankan ratusan botol miras dan ribuan bungkus rokok ilegal berbagai merek dalam kegiatan Patroli KRYD Polda Riau pada Jumat, 1 Maret 2024 di kota Pekanbaru.

    "Kegiatan ini merupakan serangkaian kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) bersama tim gabungan Polda Riau, menjelang menjelang bulan puasa," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi kepada RiauLapor.com pada Minggu (3/3/2024) di Pekanbaru.

    Ia menyebutkan dari hasil kegiatan tersebut, tim gabungan telah melakukan penggeledahan ratusan botol miras dan rokok ilegal berbagai merek dari sebuah toko harian Sumber Jaya di Jalan Paus atau tepatnya depan Parma Hotel Kelurahan Wonorejo Tangkerang Barat Kec. Marpoyan Damai.

    "Sebanyak 853 botol minuman keras dengan berbagai merk dan rokok ilegal tanpa dilengkapi cukai gambar serta tanda peringatan sebanyak 282 slop (2820 bungkus) dari toko Sumber Jaya itu," beber Dirkrimsus Kombses Nasriadi.

    Dirkrimsus Polda Riau juga menyebutkan bahwa saat ini barang bukti hasil pengungkapan rokok dan miras berbagai merek itu, kini tengah diamankan di Mapolda Riau. Sedangkan untuk pemilik toko, tidak ikut dilakukan.

    "Dalam kegiatan ini, kita hanya mengamankan barang bukti saja dan memperingatkan pemilik usaha, agar tidak menjual barang ilegal atau tanpa izin," sebutnya.

    Terakhir, Kombes Pol Nasriadi menyampaikan himbauan kepada masyarakat, agar tidak menjual minuman keras dan memberi rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat.***