https://www.riaulapor.com


  • Copyright © riaulapor.com
    All Right Reserved.
    By : Aditya

    Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024, Berikut 11 Pelanggaran yang di Target Polda Riau

    Dokumentasi Istimewa

    Pekanbaru, RiauLapor.com -- Polda Riau dan jajaran akan menindak tegas para pengendara yang tidak tertib aturan lalu lintas ketika melakukan pelanggaran lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Lancang kuning (LK) 2024.

    Hal ini disampaikan Dirlantas Polda  Riau Taufiq Lukman Nurhidayat diwakili PLH Kasat PJR Kompol Ari Prayitno selaku Kasatgas Preventif dengan menyatakan bahwa, tujuan Operasi Keselamatan Lancang kuning 2024 adalah meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan.

    "Operasi ini bukan untuk kepentingan Polri, tetapi hanya semata-mata demi keselamatan masyarakat pengguna jalan raya. Satgas Gakkum Operasi keselamatan dalam upaya penertiban terhadap aturan lalu lintas kepada masyarakat pengguna jalan dengan tegas akan menindak pelanggar yang tidak tertib aturan Lalu Lintas," ujarnya.

    Sat PJR Ditlantas Polda Riau  berharap operasi ini bisa menumbuhkan introspeksi diri dari masyarakat terkait pentingnya keselamatan berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan terhindar dari fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

    Ia menjelaskan bahwa, 11 Target Operasi dalam Operasi Keselamatan Lalu Lintas ini sendiri digelar selama dua pekan. Operasi digelar sejak tanggal 4 Maret sampai dengan 17 Maret 2024 mendatang.

    Berikut ini daftar 11 pelanggaran yang menjadi target selama Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2024, yaitu, pertama, Berkendara menggunakan handphone.

    Kedua, Pengemudi/pengendara di bawah umur. Ketiga, Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang. Keempat, Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt.

    Kelima, Berkendara dalam pengaruh alkohol. Keenam, Berkendara melawan arus. ketujuh, Berkendara melebihi batas kecepatan. Kedelapan, Kendaraan yang over dimension dan over loading.

    Kesembilan, Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Kesepuluh. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene). Kesebelas, Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.

    Menurutnya, setiap harinya Jenis pelanggaran kendaraan roda 2 masih didominasi Tidak menggunakan helm SNI rata rata minimal 70% setiap harinya dari pelanggaran lainnya seperti kendaraan yang tidak menggunakan knalpot sesuai spesifikasi dan melawan arus. Sementara kendaraan roda 4 tidak mempergunakan safety belt.

    "Permasalahan keselamatan berlalu lintas merupakan isu kompleks yang memerlukan kerja sama dari semua pihak, karena itu Kami meminta semua pihak untuk saling bekerja sama untuk selalu disiplin dan tertib aturan dan utamakan keselamatan saat beraktifitas dijalan raya," tutupnya.