https://www.riaulapor.com


  • Copyright © riaulapor.com
    All Right Reserved.
    By : Aditya

    Polresta Pekanbaru Obrak Abrik Kampung Dalam, Satu Pengedar Diamankan


    Pekanbaru, RiauLapor.com -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru kembali mengobrak abrik Kampung Dalam, Senin (08/04/2024) dinihari.

    Hasilnya, seorang pria inisial FF alias F (31) warga Jalan Perdagangan Kelurahan Kampung Bandar Kecamatan Senapelan, Pekanbaru berhasil diamankan petugas.

    Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang menjelaskan, penangkapan tersebut bermula saat tim opsnal mendapatkan informasi masyarakat bahwa di pinggir Jalan Sago Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Senapelan Pekanbaru, sering terjadi transaksi narkotika.

    "Dari informasi tersebut tim opsnal yang dipimpin Wakasatresnarkoba AKP Noki Loviko langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut," kata Kasat Narkoba.

    Tim langsung menuju lokasi yang disebutkan dan melakukan penyelidikan. Tak lama tim menangkap tersangka FF yang sempat berupaya melarikan diri namun berhasil diamankan.

    Dari penggeledahan, tim opsnal menemukan 28 paket narkotika jenis Sabu serta disita uang tunai Rp3,8 juta hasil penjualan Sabu.

    Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang laki laki yang berinisial B yang saat ini masih diburu.

    Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.

    "Tersangka dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," kata Kasat.

    Ia juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi.

    "Informasi sekecil apapun terkait peredaran narkotika di wilayah Pekanbaru pasti kita tindaklanjuti. Hal ini merupakan komitmen dan perintah langsung Kapolresta Pekanbaru untuk memberantas peredaran narkotika," tegasnya.