https://www.riaulapor.com


  • Copyright © riaulapor.com
    All Right Reserved.
    By : Aditya

    Pemeriksaan Mamun Murod Diduga Pengalihan Isu, PETIR Desak Kejaksaan Periksa SF Hariyanto terkait Rehabilitasi Mangrove

    Jackson Sihombing, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Pemuda Tri Karya (PETIR).

    Pekanbaru, RiauLapor.com -- Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Pemuda Tri Karya (PETIR) mendesak pihak kejaksaan untuk menuntaskan pengusutan dugaan korupsi rehabilitasi mangrove senilai Rp1,2 triliun. Salah satunya dengan memanggil Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto.

    Diketahui, PETIR merupakan salah satu pihak yang melaporkan dugaan rasuah ini ke Korps Adhyaksa. Saat ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dikabarkan tengah menindaklanjuti laporan tersebut.

    Dalam pengusutannya, Kejati Riau telah memanggil sejumlah pihak untuk diklarifikasi. Di antaranya adalah Mamun Murod. Teranyar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Riau itu dimintai keterangan pada Senin (12/5) kemarin.

    Sebagai Pelapor, PETIR menilai pemeriksaan Mamun Murod tersebut tidak cukup untuk membuat kasus ini terang benderang.  Menurut PETIR, hal tersebut tidak sesuai dengan laporan mereka dan terkesan sebagai pengalihan isu.

    "Seharusnya yang dipanggil itu SF Haryanto selaku Sekretaris Daerah Riau tahun 2021 dan Herman Mahmud selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau Tahun 2021 sesuai Keputusan Gubernur tentang Daftar Tim Rehabilitasi Mangrove," ungkap Ketua Umum  PETIR, Jackson Sihombing, Selasa (14/5).

    "Kami juga sudah menyampaikan laporan ke Jampidsus dengan laporan yang sama pada tanggal 25 Maret, dan saya sudah diperiksa di Kejaksaan Tinggi Riau terkait dugaan korupsi rehabilitasi mangrove," sambungnya.

    Dikatakan Jackson, berdasarkan investigasi pihaknya, uang sebesar Rp462.202.836.844 pada tahun anggaran 2021 dan sekitar Rp800.000.000.000 pada 2022 dan 2023 dinilai tidak terlaksana sepenuhnya. PETIR  menduga telah terjadi penyelewengan terhadap angaran tersebut. 

    "Kabupaten Bengkalis saja pada tahun 2021 menerima alokasi dana dari Pemerintah Pusat melalui Badan Restorasi Gambut dan Mangrove sebesar Rp462,2 miliar untuk kegiatan rehabilitas gambut dan mangrove. Khusus kegiatan rehabilitasi mangrove dialokasikan sebesar Rp230 miliar," kata dia.

    "Jadi pemanggilan Mamun Murod yang hanya membahas DIPA Rp17 miliar tersebut laporan yang mana?," lanjut dia heran.

    Berdasarkan Peraturan Kepala Badan BRGM Nomor: P.7/KaBRGM/2021 tentang Pedoman Pembentukan & Pelaksanaan TRG dan/atau TRMD, pelaksana Rehabilitasi Mangrove Provinsi Riau dibentuk melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor:Kpta.871/VIII/2011 tentang Tim Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove Provinsi Riau Tahun 2021, yaitu Gubernur Riau Selaku Penanggung Jawab dan Sekretaris Daerah selaku Koordinator Tim.

    Dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor KPTS. 871/ VIII / 2021 tentang Tim Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove Provinsi Riau, Koordinator Tim pada pekerjaan adalah SF Hariyanto selaku Sekretaris Daerah.

    Sementara itu, kata dia, khusus untuk Rehabilitasi Mangrove, Koordinator Pelaksanaannya adalah Herman Mahmud selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau tahun 2021.

    Dari penelusuran PETIR di lapangan, tidak terdapat adanya hasil dari rehabilitasi mangrove dari tahun 2021 sampai tahun 2023 tersebut, bahkan terdapat abrasi yang makin mengancam pesisir pantai di bagian terluar Pulau Bengkalis dengan koordinat "1.445363, 102.489300" sampai ke Desa Sebauk Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis koordinat "1.601066, 102.075660", dan juga tidak terdapat kemajuan rehabilitasi mangrove yang signifikan, bahkan hampir tidak terlihat sama sekali.

    "Kami mendesak Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Riau untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan," tegas Jackson.