https://www.riaulapor.com


  • Copyright © riaulapor.com
    All Right Reserved.
    By : Aditya

    DPD Lembaga INPEST DUMAI Desak Walikota dan APH Hentikan Semua Galian C Ilegal

    Dokumentasi Istimewa - Lembaga INPEST

    / Dumai

    Dumai, RiauLapor.com -- DPD Lembaga Independen Pembawa  Suara Transparansi (INPEST) Kota Dumai soroti beberapa pengusaha tanah urug atau galian C diduga beroperasi secara ilegal tanpa izin. Salah satunya terletak di kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Riau.

    Saat dilakukan pantauan pada 14 Mei 2024, kata Bastian, terlihat jelas kegiatan penambangan tersebut dijalankan dengan bebas tanpa hambatan dan diduga melanggar hukum. 

    "Galian C Ilegal di kota Dumai harus dihentikan, karena akan merugikan negara atas retribusi daerah," sebut Bastian selaku  Ketua DPD Lembaga Independen Pembawa  Suara Transparansi (INPEST) Kota Dumai kepada wartawan pada hari (15/05/24).

    lebih lanjut Bastian sangat menyayangkan persolan tersebut, sebab kegiatan tersebut jelas merusak lingkungan hidup yang dapat membahayakan masyarakat sekitar.

    Bastian menyampaikan Para pengusaha harus memenuhi syarat seluruh izin yang diperlukan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan dampak buruk pada lingkungan dan masyarakat setempat. 

    "Mereka bisa memberikan sumbangan melalui pajak pada daerah apabila semua izin telah dilengkapi dan lokasi penambangan tanah urug sesuai dengan peraturan, sehingga tidak berdampak buruk pada masyarakat dan lingkungan," Ucap Bastian.

    Kegiatan ilegal seperti ini katanya jelas melanggar UU No 3 Tahun 2020 Pasal 158 yang menyatakan bahwa siapa saja yang melakukan penambangan tanpa izin bisa dijatuhi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Pasal 160 menegaskan bahwa orang yang memiliki IUP atau IUPK pada tahap eksplorasi tetapi melakukan operasi produksi bisa dijatuhi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100.000.000.000 Rupiah.

    Pasal 161 menjelaskan bahwa siapa saja yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengembangan, pemanfaatan, pengangkutan, atau penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin lainnya sesuai dengan pasal 35 ayat 3 huruf c dan huruf g, pasal 104, atau pasal 105 bisa dijatuhi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100.000.000.000 rupiah.

    Bastian  mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) atau dinas terkait untuk secepatnya menghentikan aktivitas dan melarang pengusaha ilegal ini melakukan galian C tanpa ijin lengkap.

    Bastian juga menegaskan agar pihak pihak Perusahaan yang melakukan penimbunan kawasan mereka agar tidak menampung atau membeli tanah galian yang tidak memiliki izin tersebut karna secara tidak langsung ikut membantu rusaknya lingkungan di Kota Dumai ini.

    "Kalau niatnya mau membangun Dumai melalui investasi mereka disini silahkan membeli melalui pemilik kuari yang sudah berizin, ini jelas menghindari resiko rusaknya lingkungan yang berdampak pada masyarakat Dumai," Ucapnya menegaskan.

    Selain itu katanya banyak laporan selama beroperasinya galian ilegal ini masyarakat sekitar juga tidak mendapat kompensasi apapun hanya terimbas debu dan hancurnya akses jalan masyarakat dari aktifitas haram tersebut.

    Ditempat terpisah ketua yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) Ir. Ganda Mora S.H. M.Si, mendukung penuh upaya yang dilakukan oleh lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi INPEST kota Dumai.

    "Sebagai yayasan lingkungan hidup kami mendukung lembaga INPEST Dumai, agar semua galian C Ilegal di hentikan karena tanpa izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) akan berdampak luas terhadap lingkungan hidup dan merusak tata kelola air dan mencemari lingkungan sehingga seharusnya APH kota Dumai dapat memeriksa semua galian C yang tidak berizin," sebut Ganda menyampaikan dukungan penuh ke kawan kawan aktivis di kota Dumai. ***