https://www.riaulapor.com


  • Copyright © riaulapor.com
    All Right Reserved.
    By : Aditya

    Majelis Hakim PN Pekanbaru Tolak Gugatan Novrina 'Silver Silk'

    Dokumentasi Istimewa - internet

    Pekanbaru, RiauLapor.com -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak seluruh gugatan terhadap perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Novrina selaku pemilik travel umroh Silver Silk, Senin, 29 April 2024 lalu. 

    Terhadap putusan tersebut penggugat mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada 8 Mei 2024 lalu.

    Menanggapi hal itu Kuasa Hukum tergugat tiga, empat dan lima, Sugiharto.SH.MH, Edward Sibarani.SH.MH, Edwar Pasaribu.SH dan Rafizis.SH dari Kantor Hukum SEES, mengatakan hanya menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru. 

    "Ya, kami sudah dapat kabar bahwa Penggugat mengajukan banding ke PT pada tanggal 8 Mei 2024 lalu, selanjutnya kami hanya menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru," ujar Edwar saat ditemui wartawan pada Senin (20/05/2024).

    Untuk diketahui, berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 211/Pdt.G/2023/PN Pbr, disebutkan bahwa Novrina menggugat PT Bank OCBC NISP Tbk. Kantor Cabang Pekanbaru selaku tergugat satu, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru selaku tergugat dua, Rudiman tergugat tiga, Miyono tergugat empat dan Sodikin tergugat lima. 

    Selain itu turut tergugat satu H. Fitriyadi yang merupakan mantan suami Novrina dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau Cq. Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru selaku turut tergugat dua. 

    Dalam gugatan yang dilayangkannya, Novrina memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk membatalkan putusan lelang yang dilakukan oleh tergugat dua terhadap 5 bidang tanah dan 5 unit ruko di atasnya yang semuanya terletak di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau, pada 8 Maret 2023 lalu. 

    Tanah dan bangunan tersebut merupakan harta bersama yang diperoleh Novrina dan H.Fitriyadi. H.Fitriyadi mendapatkan fasilitas kredit/kredit investasi dari Bank OCBC NISP Tbk pada 23 November 2018 hingga 23 November 2028. 

    Akan tetapi, di tahun 2021 pasangan ini berpisah dan kewajiban hutang tersebut harus dibayarkan oleh H.Fitriyadi. Namun sampai saat ini turut tergugat satu tersebut belum mampu melakukan pembayaran kepada pihak bank. Oleh karena itu, pihak bank melelang objek jaminan tersebut. Sementara seperti diketahui harta yang diperoleh selama pernikahan merupakan harta bersama. 

    Novrina menyatakan dalam gugatannya bahwa, pelelangan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terhadap tanah dan bangunan yang disita oleh Bank OCBC NISP Cabang Pekanbaru tersebut dinilai cacat hukum karena tidak dilengkapi dengan surat pemberitahuan rencana pelaksanaan lelang kepadanya.

    Sementara tanah dan bangunan tersebut sudah dibeli oleh Rudiman, Miyono dan Sodikin selaku pemenang lelang. Oleh karena itu, Penggugat juga memohon kepada majelis hakim untuk menghukum Tergugat satu mengembalikan uang dari ketiga tergugat tersebut dan memohon agar objek yang diperkarakan dapat dikosongkan hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap. 

    Terhadap gugatan yang diajukan penggugat tersebut, para tergugat telah mengajukan jawaban dan eksepsi yang pada intinya meminta majelis hakim untuk menolak seluruh gugatan dari penggugat dan mengabulkan eksepsi dari para tergugat.

    Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak seluruh eksepsi para Tergugat, sedangkan dalam pokok perkara, majelis hakim, menyatakan pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Tergugat satu melalui Tergugat dua telah sesuai dengan Undang-undang Hak Tanggungan dan memenuhi prosedur permohonan yang diwajibkan dalam Peraturan Menteri Keuangan, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut, maka pelelangan yang dilaksanakan oleh Tergugat satu melalui Tergugat dua telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

    Selanjutnya, Tergugat tiga, Tergugat empat, Tergugat lima adalah pembeli dan pemenang lelang atas obyek perkara. Oleh karena, Tergugat tiga, Tergugat empat, dan Tergugat lima adalah pembeli dan pemenang lelang atas obyek perkara, maka dapat dikualifisi sebagai pembeli yang beritikad baik dan harus dilindungi oleh Undang-undang.

    Atas hal tersebut, majelis hakim dalam pertimbangannya, menyatakan perbuatan Tergugat satu mengajukan permohonan lelang melalui Tergugat dua dan perbuatan Tergugat tiga, Tergugat empat dan Tergugat lima selaku pemenang lelang tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum, sehingga terhadap dalil yang menjadi pokok gugatan Penggugat tidak dapat dibuktikan oleh Penggugat, sedangkan Tergugat satu, Tergugat dua, Tergugat tiga, Tergugat empat dan Tergugat lima sebaliknya telah dapat membuktikan dalil bantahannya.

    Kemudian dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan bahwa menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.***