https://www.riaulapor.com


  • Copyright © riaulapor.com
    All Right Reserved.
    By : Aditya

    Ketum Lembaga INPEST di Periksa Kejati atas Laporan Pembangunan Jembatan Air Hitam Rohil

    Dokumentasi Istimewa - Lembaga INPEST

    Pekanbaru, RiauLapor.com -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah memanggil Ketua Umum Lembaga INPEST, Ir. Ganda Mora, M.Si untuk mengklarifikasi laporan dugaan kerugian negara atas pembangunan Jembatan Air Hitam, Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, APBD T.A 2022.

    Pembangunan Jembatan Air Hitam tersebut program kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Rokan Hilir tersebut dikerjakan oleh PT. Tirta Marga Jaya Beton dengan nilai kontrak sebesar Rp.31.644.070.921,80 diawasi oleh Konsultan Pengawas PT. Sandi Arifa Consultant.

    "Laporan tersebut dengan Nomor 77/Laporan-INPEST /X /2023 tertanggal 4 Oktober 2023 ditujukan ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan tinggi Riau tentang dugaan kerugian negara pembangunan jembatan air hitam, pujud, rohil, kami telah dipanggil diminta klarifikasi pada, Kamis, 2 Mei 2024 lalu," kata Ganda kepada RiauLapor.com, Rabu (22/5/2024).

    Selanjutnya Ganda menjelaskan, berdasarkan investigasi dan pengamatan pihaknya bahwa jembatan tersebut diduga dikerjakan dengan mutu beton yang tidak mencapai kualitas beton sesuai spek di kontrak kerja yaitu K-350.

    "Dilapangan di temukan campuran formulasi semen untuk beton menggunakan molen sehingga diduga hanya mencapai K-225, untuk itu dalam pemeriksaan kami sampaikan agar penyidik menghadirkan ahli beton untuk mengukur ketahanan atau kualitas beton yang di laksanakan," jelas Ganda.

    Selain hal tersebut, Ganda juga meminta agar penyidik mengukur ketahanan jembatan terhadap beban sesuai dengan kualifikasi pembangunan jembatan air hitam tersebut karena akan berhubungan dengan tiang dan pondasi yang terpasang apakah sesuai spek atau tidak.

    Selain hasil investigasi, ungkap Ganda pihaknya juga diperiksa terkait laporan atas kelebihan bayar akibat tidak sesuai spek dan volume sebesar Rp.1.207.063.322,16 dan potensi kekurangan penerimaan sebesar Rp.199.557,204,01 akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan berdasarkan audit atau hasil LHP BPKRI Riau tahun 2023 atas anggaran Tahun 2022.

    "Dalam pemeriksaan kita sampaikan kami belum tahu apakah kerugian akibat kelebihan bayar dan kekurangan penerimaan tersebut sudah disetor ke kas daerah, sehingga perlu dilakukan konfirmasi atau pemeriksaan kepada BKAD kabupaten Rokan hilir dan kalau belum dibayar atau dibayar tidak sesuai waktu yang telah diberikan maka sudah melanggar hukum," sebut Ganda Mora.

    Kemudian Ganda menambahkan, adapun pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai pelapor dilaksanakan pada hari Kamis 2 Mei 2024 lalu di ruangan Pidsus Kejari Riau Lantai IV.

    "Besar harapan kami pihak penyidik melakukan progres penyidikan dengan serius dengan menghadirkan ahli beton dan jembatan untuk, menguji kekuatan Beton dan daya tahan jembatan," sebut Ganda mengakhiri penyampainya.