https://www.riaulapor.com


  • Copyright © riaulapor.com
    All Right Reserved.
    By : Aditya

    PETIR: Diduga Enggan Periksa Laporan Gedung Quran Center, Kejati Dapat Dana Hibah Pemprov

    Foto Insert: Kajati Riau Akmal Abbas, SH, MH dan Kantor Kejaksaan Tinggi Riau.

    / Pekanbaru

    Pekanbaru, RiauLapor.com - Diduga enggan usut sejumlah dugaan korupsi di lingkungan pemprov Riau, atas laporan dari masyarakat, khususnya dari kalangan aktivis anti rasuah di Riau, Organisasi Masyarakat Pemuda Tri Karya (PETIR), menyoroti laporan-laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang telah dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Riau yang selama ini belum ditindak lanjuti.

    Dari beberapa laporan tersebut, salah satunya terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi tahun anggaran 2022 pada Pembangunan Quran Center di kawasan MTQ Riau Kelurahan Simpang Tiga Kota Pekanbaru.

    "Mengapa demikian, anggaran untuk pembangunan Quran Center itu saja sudah menelan sekitar kurang lebih 50 miliar lebih dari APBD Riau sejak tahun terakhir ini yakni T.A 2021, 2022 dan 2023," ungkap Ketua Umum DPN Organisasi Masyarakat Pemuda Tri Karya (PETIR) Jackson Sihombing kepada awak media pada Rabu, 22 Mei 2024 di Pekanbaru.

    Kembali ke pokok persoalan dugaan korupsi pembangunan Quran Center sambung Jakcson, diketahui Pembangunan Gedung Qur'an Center ini dimulai dari Perencanaan Fisik Pembangunan Quran Centre pada anggaran APBD Riau 2019 dengan pelaksana CV. Kinarya Bintang Mandiri senilai Rp.416.061.800.

    Pembangunan Awal dikerjakan pada tahun 2020 berupa Pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Quran Center dengan pelaksana PT. Riau Multi Cipta Dimensi senilai Rp.1.040.632.670.

    Kemudian pada tahun 2021 pembangunan dilanjutkan dengan Pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Quran Centre, yang dilaksanakan oleh PT Tujuh Jaya Konsultan senilai Rp1.383.511.800 dan pekerjaan Pekerjaan Fisik Pembangunan Pembangunan Quran Centre yang dikerjakan PT. Cipta Adhi Guna senilai Rp14.491.242.898.

    Selanjutnya, pada tahun 2022 PT Tujuh Jaya Konsultan kembali mengerjakan Manajemen Konstruksi dilaksanakan dengan nilai kontrak Rp. 1.100.234.300, dan Pekerjaan fisik pembangunan dilaksanakan oleh PT. Renata Gina Abadi dengan nilai kontrak Rp. 21.662.868.724.

    Kemudian tahun 2023 pekerjaan Manajemen Konstruksi dilaksanakan oleh PT. Bumi Marna Indonusa dengan nilai kontrak Rp 709.650.195 dan pembangunan fisik dikerjakan PT. Inanta Lansekap Indonesia dengan nilai kontrak Rp. 14.590.895.500,18.

    Namun memasuki tahun ke empat pekerjaan Gedung yang notabenenya berupa asrama dengan terdapat 20 kamar untuk anak-anak belajar tahfiz quran belum juga selesai.

    Menurutnya, secara administrasi pembayaran yang dikucurkan dari tahun 2019, belum juga dapat menyelesaikan gedung dengan design menyerupai Al Qur'an tersebut. Sehingga Pemerintah Provinsi Riau kembali menganggarkan APBD Riau 2024 untuk Pembayaran Sisa Pekerjaan Penyusunan Dokumen Lingkungan dan Persetujuan Lingkungan Pembangunan Qur'an Centre tahun anggaran 2022 senilai Rp.28.974.613 dan Rp.388.699.301.

    "Selain itu juga terdapat Pembayaran Sisa Pekerjaan Fisik Pembangunan Qur'an Centre tahun anggaran 2022 senilai Rp.3.323.080.344," beber Jackson.

    Ia menduga laporan tersebut tidak akan berjalan, karena Pemerintah Provinsi Riau dengan Kejaksaan Tinggi Riau beberapa tahun terakhir ini, karena berkaca dari anggaran miliaran rupiah yang dikucurkan pemerintah Provinsi Riau untuk beberapa pekerjaan seperti renovasi Gedung Kantor dan rumah dinas Kejati Riau.

    "Tidak mungkin Kejaksaan Tinggi Riau di tangan pak Akmal Abbas Berani menindaklanjuti laporan masyarakat, seperti Laporan Gedung Quran Center  maupun laporan Mangrove, itu mustahil. Karena Kejati Riau udah dapat bantuan," sebutnya.

    Dugaannya sebut Jackson, berselang 2 tahun setelah peresmian pada masa kepemimpinan Jaja Subagja, Kejati Riau, mendapat jatah dari Pemerintah Provinsi Riau, berupa Pekerjaan Fisik Pembangunan Prasarana Pendukung Gedung Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau yang diambil dari APBD Riau 2021, dengan nilai kontrak Rp5.949.503.857.

    Kemudian pada tahun berikutnya, yakni tahun 2022, Kejati Riau kembali mendapat jatah dari Pemerintah Provinsi Riau, untuk pekerjaan Fisik Pembangunan Prasarana Pendukung Gedung Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau berupa lapangan tenis dengan nilai Rp.3.580.249.839.

    Sebagai dugaan referensinya, Jackson mencurigai adanya pemberian dana hibah kepada pihak Kejati Riau dari Pemprov Riau yang bersumber dana pada tahun anggaran 2024 berupa:

    1. Perencanaan Rehabilitasi Rumah Dinas Kejaksaan Tinggi Riau senilai Rp.124.000.000

    2. Pengawasan Rehabilitasi Kantor Kejaksaan Tinggi Riau senilai Rp.200.000.000

    3. Pengawasan Rehabilitasi Rumah Dinas Kejaksaan Tinggi Riau Senilai Rp.33.000.000

    4. Rehabilitasi Rumah Dinas Kejaksaan Tinggi Riau Rp.307.000.000

    5. Rehabilitasi Kantor Kejaksaan Tinggi Riau senilai Rp.6.429.914.700

    6. Perencanaan Rehabilitasi Kantor Kejaksaan Tinggi Riau senilai Rp.100.000.000.

    Menanggapi dugaan tersebut, Aspidsus Kejati Riau Imran Yusuf, saat hendak dikonfirmasi terkait adanya laporan masyarakat terkait laporan dugaan korupsi Pembangunan Quran Center Riau itu, belum bisa dimintai penjelasannya.

    Karena, ketika dihubungi lewat ponselnya, pada Rabu, 22 Mei 2024 sore, dalam keadaan aktif, namun belum bersedia menjawab panggilan awak media ini, meski beberapa kali dihubungi. Sedangkan pesan singkat pertanyaan yang dikrimkan ke ponselnya, juga belum dibalas, hingga berita ini dimuat.***