https://www.riaulapor.com


  • Copyright © riaulapor.com
    All Right Reserved.
    By : Aditya

    Tunjangan Transportasi DPRD Pekanbaru

    Dugaan Korupsi IYS Belum Rampung, Praktisi: Demi Kepastian Hukum, Kajari Jangan Tinggalkan 'PR'

    Praktisi Hukum, Mardiansyah SH - (Istimewa).

    Pekanbaru, RiauLapor.com -- Praktisi Hukum, Mardiansyah, SH meminta Kejari Pekanbaru segera merampungkan perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi Anggota DPRD Kota Pekanbaru yang menyeret nama Ida Yulita Susanti. Menurutnya, perkara tersebut sampai saat belum ada titik terangnya.

    Diketahui, perkara ini mulai mencuat kepermukaan publik pada tahun 2021, Saat itu, Kajari Pekanbaru Teguh Wibowo dan saat ini Kajari Pekanbaru telah berganti Asep Sontani Sunarya SH, CN, yang dilantik memimpin Kejari sejak tanggal 21 Februari 2023 lalu. Namun perkara tersebut belum ada kepastian hukumnya.

    Mengenai hal tersebut, demi kepastian hukum, Praktisi Hukum, Mardiansyah SH angkat bicara mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk merampungkan penanganan perkara tersebut, mengingat perkara Dugaan Korupsi tersebut sudah berstatus penyidikan sejak awal tahun 2022 lalu.

    "Kalau sudah penyidikan tunggu apa lagi, pastinya jika sudah dinaikkan ke penyidikan, tentu sudah ditemukan perbuatan melawan hukumnya. Untuk itu, kita pertanyakan lagi keseriusan Kejari (Kejaksaan Negeri) Pekanbaru dalam menuntaskan perkara ini," ungkap Mardiansyah SH, yang akrab di sapa Adhi.

    "Perkara ini kan sudah lama, namun sampai detik ini publik belum mendapatkan informasi terhadap titik terangnya perkara tersebut. Oleh karena itu, guna mendapatkan kepastian hukum, sekiranya pihak Kejari Pekanbaru segera memfollow up persoalan tersebut agar mendapatkan titik terang ditengah masyarakat," sambung Adhi.

    Selanjutnya Adhi berharap, agar Kajari saat ini tidak meninggalkan perkara ini kepada Kajari yang baru nantinya. Dimana diketahui, Kajari Pekanbaru saat ini yakni Asep Sontani Sunarya mendapatkan promosi jabatan menjadi Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi DKI di Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-523/C/05/2024 tanggal 21 Mei 2024.

    "Kita berharap Kajari Pekanbaru saat ini tidak meninggalkan tunggakan perkara atau 'PR' tersebut kepada Pejabat Kajari yang baru nantinya," pungkas Adhi mengakhiri perbincangan.

    Baca Juga: Dugaan Korupsi Tunjangan Transportasi Ida Yulita Susanti Naik Penyidikan