https://www.riaulapor.com


  • Copyright © riaulapor.com
    All Right Reserved.
    By : Aditya

    Diduga Korupsi, Proyek Pembangunan Jalan Pramuka- Batas Siak Pekanbaru Dilaporkan DPP - SPKN ke Kejari

    Romi Frans, Sekretaris DPP SPKN saat melaporkan di Kejari Pekanbaru

    / Pekanbaru

    RiauLapor.com, Pekanbaru - Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) Riau melaporkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Provinsi Riau, Muh. Arief Setiawan, ST.,MT dan PT. Citra Hokiana Triutama atas kegiatan Proyek Pembangunan Jalan Simpang Pramuka – Batas Kabupaten Siak Kota Pekanbaru yang dianggarkan melalui APBD Riau tahun 2021 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Selasa (29/4/2022).

     Sekretaris DPP-SPKN, Romi Frans menerangkan kepada wartawan, berdasarkan hasil investigasinya di lapangan serta data yang di milikinya terkait kegiatan Pembangunan Jalan Pramuka - Batas Kabupaten Siak Kota Pekanbaru yang menelan anggaran APBD Riau tahun 2021 itu, patut diduga terjadi tindakan Korupsi kolusi dan nepotisme yang berpotensi merugikan uang negara hingga miliaran rupiah.

     Diuraikannya, Romi mengatakan, sesuai hasil investigasi DPP-SPKN dilokasi kerja, terdapat beberapa item pekerjaan yang tertuang dalam kontrak kerja diduga tidak dilaksanakan sepenuhnya. Antara lain: 1. Pekerjaan Base B, dengan volume : 2.136 M3 dengan harga Rp 600.000,- sehingga merugikan uang negara sebesar Rp 600.000 x 2136 M3 = Rp 1.281.600.000.-

     Selanjutnya, Pekerjaan Geo textile Separator klas I (non woven) dengan volume 17.797,50 M2 dengan harga Rp 36.000 /m3. Sehingga berpotensi merugikan negara 17.979,50 X 36.000 = Rp 640.710.000,-

     Pekerjaan Gep textile Stabilisator (Geocomposite) dengan Volume 9.235 M2 juga diduga tidak dikerjakan. Sehingga merugikan keuangan negara sebesar 9.235 M2 X Rp 40.000,- = Rp 369.400.000. Dengan demikian dugaan kerugian negara sebesar = Rp 1.281.600.000 + Rp 640.710.000 + Rp 369.400.000 = Rp 2.291.710.000,- urai Romi Frans.

     Selain itu, Romi menambahkan, dari sisi proses pelelangan  pekerjaan tersebut, terasa janggal, karena perusahan PT. Citra Hokiana Triutama yang dinyatakan tidak lulus, namun fakta di lokasi proyek dikerjakan oleh PT. Citra Hokiana Tri utama.

     Menurutnya, saat proses pelelangan dan hasil evaluasi harga biaya terdapat empat perusahaan yang dinyatakan lulus, Antara lain, PT. Citra Hokiana Triutama, PT. Sumber Artha Reksa Mulia, PT. Bina Karya Abadi Selaras dan PT. Jaya Perdana Konstruksi.
    Tetapi dalam proses Pembuktian Kualifikasi, PT. Citra Hokiana Triutama dinyatakan tidak lulus, bebernya.

     Melihat kondisi tersebut, DPP-SPKN mencium adanya dugaan Kong kalikong antara pihak PUPR dan Kontraktor. “Ada apa dengan kebijakan ini” ucap Romi Frans.

     Tidak sampai disitu, Romi mengatakan, masa pelaksanaan pekerjaan yang seharusnya sesuai pada kontrak kerja, dimulai pada tanggal 04 Oktober 2021 dengan masa kerja 89 HK, artinya akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Namun, fakta di lapangan hingga tanggal 22 Maret 2022 proses pekerjaan masih berlangsung.

     Yang menjadi pertanyaan, apakah pekerjaan di Addendum atau perpanjangan waktu. Jika terjadi addendum tentunya ada berita acara serta ketentuan lain seperti denda yang dihitung per Hari kerja. Apakah pihak PUPR telah melakukan itu. ucapnya.

     Jika melihat kinerja kontraktor pelaksana pada proyek tersebut, maka sesuai aturan dan perundang- undangan yang berlaku, seharusnya perusahaan tersebut harus di black list dan pekerjaan di hentikan.

     Kami menilai, kata Romi Frans, apa yang dilakukan Pihak Dinas PUPR Riau sangat bertolak belakang dengan komitmen Presiden RI Joko Widodo, yang melarang keras melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan uang negara, kritiknya.

     “SPKN  berkomitmen akan membawa keranah hukum setiap kegiatan atau proyek yang merugikan uang negara,” tegasnya.

     Dikatakan Romi Frans, laporan telah kami sampaikan ke Kejari Pekanbaru dengan nomor: 10/LAP-DPP-SPKN/IV/2022. Kami berharap kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan negeri (Kejari) Pekanbaru, serius mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Satker tersebut yang di komandoi Muh Arief Setiawan, ST. MT selaku Kepala Dinas PUPR Riau yang proses pelaksanaan pekerjaan Ia masih menjabat sebagai Kabid Bina Marga Dinas PUPR Riau selaku Kuasa Penguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tutup Romi Frans.