https://www.riaulapor.com


  • Copyright © riaulapor.com
    All Right Reserved.
    By : Aditya

    Ogah Setor Uang Parkir, Juru Parkir di SM Amin Kejar Juru Kutip dengan Parang

    JJ Alias Jufri (62) Pelaku pengancaman dengan kekerasan di parkiran ayam remuk SM Amin

    RiauLapor.com, Pekanbaru - Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial JJ alias JUFRI (62), Pelaku pengancaman dengan kekerasan yang terjadi di jalan SM Amin, tepatnya di warung ayam remuk, Kelurahan Tobek Godang, Bina Widya, Pekanbaru.

    Pelaku diamankan petugas di sebuah mini market yang berada di jalan SM Amin Pekanbaru beberapa jam setelah korban An. Riki R melaporkan peristiwa pengancaman yang dialaminya. Jum'at (20/05/2022).

    Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK membenarkan penangkapan tersebut kepada wartawan riaulapor.com, Senin (23/05/2022).

    "Setelah menerima laporan dari korban, Kanit Reserse Akp Aspikar SH dan Tim Opsnal Polsek Tampan, langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan tersebut, dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah mini market di jalan SM Amin,". Ungkap Kapolsek.

    Kapolsek menjelaskan, Kejadian terjadi hari Rabu (18/05) pukul 20. 30 WIB, korban merupakan juru kutip uang parkir di sepanjang jalan SM Amin Pekanbaru yang ditunjuk sesuai dengan SPT yang dikeluarkan dishub kota pekanbaru berlaku hingga tahun 2023.

    "Berawal saat korban menemui pelaku diparkiran ayam remuk pak tisto untuk meminta uang kutipan parkir, namun, pelaku tidak mau memberikannya, dan melarang korban untuk mengambil uang kutipan parkir di sepanjang jalan SM Amin Pekanbaru,"

    "Pelaku mengaku dia yang merintis perparkiran disana, Dengan alasan itu lah membuat pelaku marah sehingga pelaku mendorong korban hingga terjatuh lalu mengambil parang yang disimpannya di sepeda motor dan kemudian mengejar korban sambil mengancam dengan kata kubunuh kau," Terang Kapolsek.

    Saat dilakukan Interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Lalu Pelaku dibawa Ke Mapolsek untuk diamankan dan dimintai keterangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku". Ungkap Kapolsek

    Saat di Mapolsek, dilakukan tes urine terhadap pelaku dengan hasil Negatif (-) menggunakan Narkotika. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 335 Ayat 1 ke 1e KUH.Pidana," Tutup Kapolsek Kompol I Komang Aswatama SH SIK.