https://www.riaulapor.com


  • Copyright © riaulapor.com
    All Right Reserved.
    By : Aditya

    DPO Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Menyerahkan Diri ke Kejari Inhil

    Kasi Pidsus Ade Maulana dan E.S Tersangka dugaan Kasus korupsi pembangunan Puskesmas Pulau Burung, Rabu (15/06/2022).

    / Indragiri Hilir

    RiauLapor.com, Indragiri Hilir - E.S tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembangunan Puskesmas Pulau Burung yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Tembilahan sejak tanggal 22 Maret 2022 lalu, akhirnya menyerahkan diri pada Rabu (15/06/2022).

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hilir Rini Triningsih mengatakan tersangka dengan inisial E.S menyerahkan diri dengan datang ke Kejaksaan negeri menemui Kasi Pidsus Ade Maulana. Kamis (16/06/2022) di tembilahan.

    Dengan itu, keempat tersangka kasus korupsi pembangunan Puskesmas Pulau Burung telah diamankan.

    “Iya benar sudah menyerahkan diri, kemarin (15/06/2022) dan langsung dititipkan untuk ditahan di lapas klas IIA Tembilahan,” terang Kejari kepada wartawan.

    Setelah mendapatkan laporan, Kejari mengatakan pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap E.S sebagai tersangka.

    Kajari juga mengungkapkan, bahwa E.S merupakan kontraktor pelaksana pada proyek pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung senilai 5,2 miliar rupiah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Inhil, sedangkan tiga tersangka lainnya yakni EC merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HY PPTK dan HD selaku konsultan pengawas.

    Berdasarkan pemeriksaan tim dilapangan, kegiatan pembangunan tersebut terdapat kekurangan volume pekerjaan dan tidak sesuai dengan kontrak atau RAB yang ada. “Diduga adanya mark up dalam kegiatan tersebut, melanggar dan bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” papar Rini.

    Hasil dari laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi oleh keempat tersangka berjumlah Rp. 476.818.201.

    Keempat tersangka diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman di atas lima tahun penjara.