https://www.riaulapor.com


  • Copyright © riaulapor.com
    All Right Reserved.
    By : Aditya

    Nyaris Babak Belur Dihakimi Warga, AL Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Petugas Ke Mapolsek Tampan

    AL Tersangka Curanmor dan Barang Bukti

    RiauLapor.com, Pekanbaru - Diteriaki maling, melaju dengan kecepatan tinggi, di hadang pekerja bangunan dan menabrak gundukan pasir, AL (25) Pelaku Curanmor terjatuh dan mengalami luka dipinggir jalan Swadaya Perum Green Tulip Kelurahan Sialang Munggu Kecamatan Tuah Madani Pekanbaru (TKP), Kamis (4/8/2022).

    Berawal saat Ferry Aditya 'Koban' pada Kamis (4/8/2022) sekira pukul 12.45 Wib pulang kerumahnya, ia memarkirkan sepeda motornya di halaman. Saat itu, Korban tidak melepas kunci kontak sepeda motor karena akan memasukan sepeda motor tersebut kedalam garasi.

    Sebelum membuka garasi dari dalam rumah, Korban mendengar bunyi standar sepeda motor dan melihat orang yang tidak dikenal membawa sepeda motornya, lantas korban dan istri bergegas keluar dari dalam rumah dan meneriaki pelaku.

    Mendengar teriakan dari korban, seorang pekerja bangunan yang bekerja tak jauh dari rumah korban mencoba menghadang Pelaku hingga akhirnya pelaku menabrak gundukan pasir dan terjatuh terguling-guling.

    Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH, melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK, kepada Riaulapor.com, Sabtu (6/8/2022).

    "Berdasarkan laporan Warga Pada hari Kamis (4/8) sekira jam 13.30 Wib, bahwa adanya pelaku Curanmor tertangkap dan Barang Bukti sudah diamankan di TKP oleh warga," Ungkap Kapolsek.

    "Mendapatkan Informasi tersebut, Personil langsung menuju ke TKP untuk mengevakuasi pelaku dari amukan massa," Kapolsek.

    "Pada saat personil sampai di TKP, Pelaku sudah dikerumuni warga yang geram atas perbuatan pelaku, sehingga menyulitkan petugas dalam mengevakuasi pelaku," terangnya.

    Kini pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio warna Putih BM 541* AAT sudah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tampan.

    "Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 362 KUH.Pidana," Tutup Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK.