https://www.riaulapor.com


  • Copyright © riaulapor.com
    All Right Reserved.
    By : Aditya

    'BEJAT' Tega Setubuhi Ponakan Dibawah Umur, Paman Dikuansing Digiring Polisi

    J (37) Diduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, Rabu (14/9/2022) - Background Foto Internet

    RiauLapor.com, Teluk Kuantan - Polres Kuantan Singingi melalui Unit PPA Satuan Reserse Kriminal, menangkap seorang laki-laki, Diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

    Terduga pelaku inisial J (37) yang sehari-hari berprofesi sebagai seorang sopir, Merupakan paman korban. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dirumahnya Kecamatan Singingi, Selasa, 13 September 2022 sekira pukul 22.00 WIB.

    Hal itu benarkan oleh Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho SH. MH kepada riaulapor.com, Rabu, 14 September 2022.

    "Terduga pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan terduga pelaku sudah dibawa ke Mapolres Kuansing untuk proses lebih lanjut," Ungkap kasat.

    Kasat menyebutkan, Peristiwa itu terungkap setelah adanya laporan dari paman korban (adik ayah korban) ke Polres Kuansing pada 30 April 2022 lalu. Dimana dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur itu terjadi pada Kamis 28 April 2022 sekira pukul 11.06 WIB.

    Berdasarkan keterangan pelapor, sebut kasat, pada Jumat, 29 April 2022 sekira pukul 22.00 WIB, pelapor yang juga paman korban sempat dihubungi oleh ayah kandung korban yang tengah berada di Jambi untuk menjemput anaknya di rumah terduga pelaku J.

    Dimana ayah korban mendapatlan pengaduan dari korban bahwa korban disetubuhi oleh terduga pelaku J pada Kamis, 28 April 2022 sekira pukul 11.00 WIB saat berada dirumah terduga pelaku.

    Atas permintaan ayahnya, pelapor yang juga paman korban (adik ayah korban) lalu menjemput korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Babhinkamtibmas setempat.

    Selanjutnya laporan tersebut dilanjutkan ke Polres Kuansing untuk dilakukan pengusutan. Baru pada Selasa, 13 September 2022 sekira pukul 17.00 WIB polisi mendapatkan informasi kalau terduga pelaku sudah pulang dan berada di rumahnya di Kecamatan Singingi.

    Setelah melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho. KBO Polres Kuansing Iptu Bambang Saputra bersama Ps Kanit IV Aipda Andy Candra dan beberapa anggota langsung berangkat menuju tempat dimana terduga pelaku berada.

    Sekitar pukul 22.00 WIb terduga pelaku J yang tengah berada dirumahnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Polres Kuansing untuk pengusutan lebih lanjut.

    Atas perbuatannya terduga pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

    "Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda minimal Rp 20 juta dan maksimal Rp 5 miliar," tutupnya.

    (Sulmadri SP)